Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Pelayaran

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 23 dari 75.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
1160PelayaranPT Pelayaran Josh Tirto2.       Memenuhi jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai dengan dokumen keselamatan pengawakan minimum.OPEN0
1161PelayaranPT Pelayaran Josh Tirto3.       Memastikan semua alat bantu navigasi dapat dipergunakan pada saat dibutuhkan termasuk lampu sorot dan suling.OPEN0
1162PelayaranPemilik Rezeki Penuh 11.       Melakukan sistem perekrutan ABK melalui agen yang telah mendapat ijin resmi.TDTL1
1163PelayaranPemilik Rezeki Penuh 12.       Memberikan pelatihan terhadap ABK kapal yang baru pertama naik kapal.TDTL1
1164PelayaranPemilik Rezeki Penuh 13.       Memastikan jumlah ABK sesuai dengan daftar awak kapal.TDTL1
1074PelayaranBadan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika1. To provide weather information and monitoring system as well as sensors to support marine operation in the Nongsa River area.CLOSED2
1075PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut1. To revise Minister of Transport Regulation No. 61 Year of 2019 on Seaworthiness of Indonesian High-Speed- Passenger-Vessel to include the wind speed meter as one of the mandator...OPEN0
1076PelayaranKSOP Batam1. To establish official representative responsible for marine safety at the Nongsa Ferry Terminal.OPEN0
1077PelayaranKSOP Batam2. To ensure the weather situation is safe for vessel departure.OPEN0
1078PelayaranPT Batam Fast1. To rearrange the bridge layout to improve the bridge resource performance.CLOSED2
1079PelayaranPT Batam Fast2. To develop guidelines for vessel’s departure considering any relevant information and safe operation of the vessel.CLOSED2
1080PelayaranPT Batam Fast3. To develop procedure for the crew in crossing restricted channel in a limited visibility circumstance.CLOSED2
947PelayaranPT ASDP Indonesia Ferry (Persero)1.    Sistem kelistrikan di kapal harus mengikuti standard marine termasuk instalasi (kabel, rel, dan sambungan) dan perlengkapannya (saklar, stop kontak, dan fiting).CLOSED2
948PelayaranPT ASDP Indonesia Ferry (Persero)2.    Mengatur tentang penggunaan peralatan pemanas air listrik atau peralatan listrik lainnya yang berpotensi menghasilkan panas di atas kapal.CLOSED1
949PelayaranPT ASDP Indonesia Ferry (Persero)3.    Meninjau ulang penggunaan material mudah terbakar pada konstruksi kapal terhadap potensi dan penjalaran kebakaran.CLOSED1
950PelayaranPT ASDP Indonesia Ferry (Persero)4.    Memastikan peralatan pemadam di atas kapal dapat digunakan setiap saat dan dapat diakses dalam berbagai kondisi kebakaran.CLOSED1
951PelayaranPT ASDP Indonesia Ferry (Persero)5.    Meninjau ulang desain tempat penyimpanan dan penempatan jaket penolong di langit-langit tempat penumpang.CLOSED1
952PelayaranPT ASDP Indonesia Ferry (Persero)6. Memperbaiki pelaksanaan pelatihan keselamatan di kapal termasuk penggunaan sumber daya yang tersedia dan skenario yang berbeda-beda.CLOSED1
953PelayaranPT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)1. Mengambil langkah-langkah perbaikan terhadap proses pelaksanaan survei terkait temuan perubahan konstruksi kapal dan penggunaan instalasi listrik non-standard marine di atas kap...CLOSED2
1142PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut1. To review the Ministerial Regulation by the Minister of Transportation No 57 Year 2015 on Pilotage and Towing terms of oversight the towing and pilotage services.OPEN1