Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Pelayaran

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 49 dari 75.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
818PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMengkaji ulang Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 73 tahun 2004 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau yang diperbarui dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM...CLOSED1
819PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMenyusun prosedur penerbitan surat keterangan kecakapan untuk kapal angkutan sungai dan danau yang dapat berlaku secara nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2000...CLOSED1
820PelayaranKSOP PalembangMeningkatkan pengawasan secara bersinergi terhadap operasional kapal-kapal sejenis Awet Muda terutama terkait pemenuhan terhadap peraturan kelaiklautan kapal.CLOSED3
821PelayaranKSOP PalembangMeningkatkan sosialisasi terhadap pendaftaran kapal, pemenuhan ketentuan ijin trayek dan sertifikasi keselamatan konstruksi kapal terhadap operator kapal-kapal sejenis Awet Muda.CLOSED2
822PelayaranKSOP PalembangBersama dengan Pemerintah Daerah mengkaji ulang peraturan daerah terkait aspek keselamatan angkutan sungai dan danau untuk diselaraskan dengan peraturan tingkat pusat.CLOSED2
823PelayaranDinas Perhubungan Provinsi dan Perhubungan Kota/KabupatenMeningkatkan pengawasan secara bersinergi terhadap operasional kapal-kapal sejenis Awet Muda terutama terkait pemenuhan terhadap peraturan kelaiklautan kapal.CLOSED3
824PelayaranDinas Perhubungan Provinsi dan Perhubungan Kota/KabupatenMeningkatkan sosialisasi terhadap pendaftaran kapal, pemenuhan ketentuan ijin trayek dan sertifikasi keselamatan konstruksi kapal terhadap operator kapal-kapal sejenis Awet Muda.OPEN1
825PelayaranDinas Perhubungan Provinsi dan Perhubungan Kota/KabupatenMengkaji ulang peraturan daerah terkait aspek keselamatan angkutan sungai dan danau untuk diselaraskan dengan peraturan tingkat pusat.CLOSED2
826PelayaranOperator PeroranganMemenuhi ketentuan pendaftaran dan sertifikasi kapal.TDTL1
827PelayaranOperator PeroranganMelengkapi kapalnya dengan peralatan navigasi dan perlengkapan keselamatan yang disyaratkan oleh peraturan angkutan sungai dan danau.TDTL1
828PelayaranOperator PeroranganMelakukan perawatan secara berkala terhadap seluruh bagian konstruksi kapal.TDTL1
829PelayaranOperator PeroranganMemenuhi peraturan pengawakan.TDTL1
698PelayaranKesyahbandaran Utama Makassar1. Memastikan pemeriksaan nautis, teknis dan radio yang dilakukan marine inspector memperhatikan kesesuaian aturan keselamatan yang berlaku (SOLAS).CLOSED2
699PelayaranKesyahbandaran Utama Makassar2. Memastikan pemeriksaan terhadap penerapan manajemen keselamatan kapal juga memperhatikan catatan pelaksanaan latihan kebakaran di atas kapal.CLOSED2
700PelayaranPT Nusantara Bahari1. Memastikan penempatan baterai di atas kapal pada area yang aman dari risiko kebakaran dan kerusakanCLOSED2
701PelayaranPT Nusantara Bahari2. Memastikan awak kapal memahami pelaksanaan prosedur darurat kebakaran termasuk pengawasan latihan kebakaran di atas kapal mengikuti sijil yang dibuat.CLOSED2
702PelayaranPT Nusantara Bahari3. Mengevaluasi latihan kebakaran di atas kapal dengan bebagai simulasi kebakaran pada ruang-ruang yang berpotensi terjadinya kebakaran termasuk ruang mesin kemudi dilaksanakan sec...CLOSED2
703PelayaranPT Nusantara Bahari4. Memperhatikan kesesuaian aturan keselamatan terkait pemadaman kebakaran (fire fighting appliances) dan sumber listrik darurat di atas kapal mengikuti aturan SOLAS seperti penemp...CLOSED2
704PelayaranPT Nusantara Bahari5. Memastikan penempatan barang-barang yang mudah terbakar di atas kapal tidak diletakkan pada ruangan yang sama dimana terdapat sumber panas yang memiliki risiko tinggi terjadinya...CLOSED2
715PelayaranPT Salam Pacific Indonesia Lines1. Memastikan pekerjaan perbaikan komponen di kapal dilaksanakan mengikuti prosedur dan petunjuk pembuat.CLOSED2