Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Pelayaran

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 50 dari 75.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
716PelayaranPT Salam Pacific Indonesia Lines2. Memastikan seluruh permukaan panas di atas 220°C yang berpotensi menjadi unsur panas pembentuk kebakaran agar diisolasi dengan pelindung panas sesuai SOLAS, Chapter II-2, Regula...CLOSED2
717PelayaranPT Salam Pacific Indonesia Lines3. Agar memperhatikan pasal 33 Peraturan Pemerintah no.62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi terkait dengan Pengamanan Sarana Transportasi dan Lokasi Kecelakaan...CLOSED2
718PelayaranPT Delia Gemilang Bersaudara1. Pekerjaan perbaikan dan pengujian agar dilakukan mengikuti prosedur dan petunjuk dari pembuat.OPEN0
719PelayaranPT Delia Gemilang Bersaudara2. Penggunaan blind flange yang tidak standar di atas kapal agar tidak dilakukan atau dihindari.OPEN0
532PelayaranPT Pertamina Trans KontinentalTerus memperbaiki cara meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Awak Kapal akan resiko kebakaran yang bisa terjadi terutama pada kapal pengangkut cairan mudah terbakar.CLOSED2
533PelayaranPT Pertamina Trans KontinentalMemastikan dan mendorong nakhoda serta para perwira senior agar melaporkan setiap kerusakan dan perbaikan di atas kapal ke perusahaan sesuai dengan prosedur yang tersedia.CLOSED2
534PelayaranPT Pertamina Trans KontinentalMemperbaiki prosedur-prosedur keselamatan yang tersedia di kapal dan harus dijadikan bagian dalam dokumen manual manajemen keselamatanserta dapat diimplementasikan dalam bentuk che...CLOSED2
03.RI-2018-06.01PelayaranKementerian PerhubunganMeninjau kembali PM 82 Tahun 2014 tentang tata cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dengan mewajibkan kapal-kapal yang akan melayani perjalanan (berlayar) lebih dari 4 jam di...OPEN0
03.RI-2018-06.02PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan DaratTerkait dengan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan, agar memastikan semua kapal penyeberangan mendemonstrasikan penggunaan alat keselamatan sebelum kapal berlayar, ses...OPEN0
03.RI-2018-06.03PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan LautMemastikan semua gambar-gambar yang diperlukan dalam proses sertifikasi kapal telah diterima dan disahkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.CLOSED1
03.RI-2018-06.04PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMengintensifkan komunikasi radio antara kapal penyeberangan dengan radio pantai atau dermaga sesuai Pasal 14 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010, untuk menyampaikan; Pos...CLOSED1
03.RI-2018-06.05PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan LautMelakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan kewajiban melengkapi data-data teknis dan gambar rancang bangun kapal bagi kapal-kapal yang telah melaksanakan perombakan.CLOSED1
03.RI-2018-06.06PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan LautTerkait dengan rekomendasi hasil pemeriksaan rancang bangun kapal yang telah diserahkan kepada pemilik kapal, agar dipastikan pemilik kapal memberikan jawaban atau respon terhadap...CLOSED1
03.RI-2018-06.07PelayaranKSOP Utama MakassarMemastikan gambar SafetyCLOSED1
03.RI-2018-06.08PelayaranKSOP Utama MakassarDalam pengawasan terhadap perombakan bangunan kapal agar dipastikan semua catatan-catatan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah dilaksanakan...CLOSED1
03.RI-2018-06.09PelayaranKSOP Utama MakassarDalam pemeriksan Nautis, Teknik dan Radio agar Marine Inspector memastikan semua rekomendasi yang telah diberikan kepada pemilik kapal yang bersifat wajib, agar dilaksanakan sebelu...CLOSED1
03.RI-2018-06.10PelayaranKSOP Utama MakassarPengukuran ulang dalam rangka penerbitan Surat Ukur Internasional setelah dilakukan perombakan kapal dengan penambahan ruang akomodasi penumpang (Passenger Room) agar disesuaikan d...CLOSED1
03.RI-2018-06.11PelayaranBMKGDiseminasi penyebaran berita cuaca dari BMKG ke Syahbandar/ Otoritas Pelabuhan dan Station Radio Pantai (SROP) harus terdapat jalur formal khusus (hotline) untuk mengirim berita cu...CLOSED1
03.RI-2018-06.12PelayaranBMKGMenyampaikan informasi perubahan cuaca ekstrim atau mendadak kepada syahbandar/otoritas yang ditunjuk di pelabuhan ataupun dermaga.CLOSED1
03.RI-2018-06.13PelayaranBMKGMemberikan informasi cuaca beserta arus perairan di sekitar pelabuhan atau dermaga setiap 3 jam.CLOSED1