Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Pelayaran

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 47 dari 75.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
710PelayaranPT ASDP Indonesia Ferry (Cabang) Bakauheni2. Melakukan evaluasi dan penilaian kesesuaian peran STC termasuk sertifikasi petugas jaga merujuk pada PM 26 tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran.CLOSED1
711PelayaranPT ASDP Indonesia Ferry (Cabang) Bakauheni3. Merancang suatu prosedur pengawasan dan pengaturan pergerakan kapal yang dapat digunakan oleh petugas jaga STC sebagai panduan selama bekerja.CLOSED1
712PelayaranPT Atosim Lampung Pelayaran1. Memastikan bahwa Nakhoda dan tim anjungan selalu memperoleh informasi terkini kondisi perairan pelabuhan.CLOSED1
713PelayaranPT Atosim Lampung Pelayaran2. Memastikan bahwa informasi kondisi perairan yang tersedia di kapal digunakan oleh Nakhoda sebagai informasi dalam mengambil keputusan saat berolah gerak dan tindakan pencegahan...CLOSED1
714PelayaranPT Atosim Lampung Pelayaran3. Mempertimbangkan untuk penerapan Bridge Resource Management sebagai upaya membagi tanggung jawab nakhoda kepada tim anjungan dan memastikan bahwa nakhoda dan tim anjungan melaku...CLOSED1
03.RI-2017-35.01PelayaranOperator KapalMeningkatkan pelatihan dan familiarisasi terhadap SOP yang ada di kapal dan pemahaman untuk compliance terhadap peraturan-peraturan international dan lokal dimana kapal akan berlay...OPEN0
03.RI-2017-35.02PelayaranOperator KapalUntuk ini agar dilakukan review baik prosedur tanggap darurat maupun metoda pelatihannya sehingga awak kapal selalu tanggap terhadap kondisi-kondisi kritis di kapal. Crew kapal jug...OPEN0
03.RI-2017-35.03PelayaranOperator KapalPara awak kapal yang melayari dengan rute international agar benar-benar memahami regulasi-regulasi International yang berlakuOPEN0
03.RI-2017-35.04PelayaranKementerian PerhubunganKNKT merekomendasikan untuk lebih mengintensifkan pelatihan Marine English bagi pelaut Indonesia terutama untuk kapal yang akan melintas di perairan international seperti halnya TS...OPEN0
03.RI-2017-35.05PelayaranKementerian PerhubunganKNKT merekomendasikan perlunya peningkatan pemahaman tentang tata cara radio telephony bagi para pelaut, sehingga dapat diharapkan terjadinya pemahaman yang seragam sesuai dengan k...OPEN0
03.RI-2017-35.06PelayaranPertaminamelakukan evaluasi dan pengawasan secara lebih seksama agar hazard-hazard tersebut di atas dapat dilakukan mitigasi untuk menghindari kejadian serupa dikemudian hariCLOSED1
1065PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut1. Membuat Peraturan Menteri yang komprehensif terkait Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.OPEN0
1067PelayaranUPP Bau-Bau1. Memastikan pemeriksaan Nautis, Teknis, dan Radio Kapal Kayu harus sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penump...CLOSED2
1068PelayaranPT Fungka Grup1. Memastikan saluran gas buang dibungkus dengan bahan tahan panas.CLOSED2
1069PelayaranPT Fungka Grup2. Memastikan tangki bahan bakar terbuat dari bahan logam dan diletakkan jauh dari sumber panas.CLOSED2
1070PelayaranPT Fungka Grup3. Memastikan pelatihan awak kapal menghadapi situasi darurat dilaksanakan secara berkala.CLOSED2
1071PelayaranPT Fungka Grup4. Memastikan awak kapal melaksanakan peragaan penggunaan alat keselamatan, menjelaskan petunjuk jalur evakuasi dan alat pemadam kebakaran sebelum kapal berangkat.CLOSED2
1072PelayaranPT Fungka Grup5. Memastikan pemeriksaan tiket sebelum kapal berangkat dan seluruh penumpang termasuk bayi dan anak-anak tercata dalam manifes.CLOSED2
1073PelayaranPT Fungka Grup6. Memastkan awak kapal yang dipekerjakan memiliki Sertifikat Kecakapan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dan Basic Safety Training Kapal Pengangkut PenumpangCLOSED2
PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan LautMeninjau ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK 103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisonal Pengangkut Penumpang, terkait pengawakan dan sertifikat kapal s...OPEN0