Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 48 dari 78.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
606 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Aceh dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Terkait dengan banyaknya kasus penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang dan ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban uji kendaraan bermotor, agar melaksanakan fungsi penga... CLOSED 1
607 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Aceh dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Terkait dengan pelanggaran masa uji kendaraan bermotor Bus Sempati Star dan mobil pick up, agar melakukan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor di w... CLOSED 1
608 LLAJ Manajemen CV Bintang Sempati Star Pelatihan khusus pemeliharaan dan penggunaan teknologi kendaraan bermotor pada awak kendaraan dan mekanik untuk memastikan penggunaan dan perawatan armadanya dengan benar sesuai de... CLOSED 1
609 LLAJ Manajemen CV Bintang Sempati Star Membuat manual tata cara pengoperasian dan pre inspection untuk mencegah terjadinya malfunction pada armadanya; CLOSED 1
610 LLAJ Manajemen CV Bintang Sempati Star Mendesain penggunaan log book pada armadanya untuk mencatat keluhan pengemudi terhadap performa kendaraan agar dapat ditindaklanjuti oleh manajemen untuk dilakukan perawatan. CLOSED 1
611 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama mengenai perawatan berkala kendaraan bermotor angkutan umum... OPEN 0
612 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat regulasi tentang batas usia maksimal pengemudi kendaraan angkutan umum; OPEN 0
613 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan koordinasi dan pengawasan dengan pemerintah daerah setempat terhadap pelaku usaha angkutan umum untuk wajib berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan Undang Undang No... OPEN 0
614 LLAJ Dirlantas Polda Metro Jaya Menertibkan kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal dalam kota. OPEN 0
615 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Melakukan pengawasan bentuk usaha angkutan umum perkotaan agar sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4; CLOSED 1
616 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Melakukan pengawasan terhadap batasan usia pengemudi kendaraan angkutan umum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transp... OPEN 0
617 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Melakukan pengawasan terhadap Masa pakai Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal... OPEN 0
618 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Melakukan Inspeksi Keselamatan Jalan yang menjadi kewenangan Dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta terutama di lokasi kecelakaan terkait pemasangan rambu perlengkapan jalan. OPEN 0
590 LLAJ Direktorat Jenderal Bina Marga Membuat drainase dari aspal berupa tali air yang terbagi 2 (dua) agar air yang mengalir ke bawah tidak menggenangi badan jalan. CLOSED 0
591 LLAJ Direktorat Jenderal Bina Marga Perbaikan alinement flyover ( konektivitas dari flyover ke jalan utama) sisi Utara dan Selatan meliputi pelebaran jalan pada sisi Utara dan Selatan flyover agar tidak terjadi peny... CLOSED 0
592 LLAJ Direktorat Jenderal Bina Marga Membuat jalur pedestrian bagi pejalan kaki di daerah sepanjang flyover CLOSED 0
593 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tent... OPEN 0
594 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Menetapkan pembatasan kecepatan dengan instalasi rambu batas kecepatan tertinggi 40 km/jam secara berulang setiap 50 meter arah turun CLOSED 0
595 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengevaluasi penempatan rambu sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas OPEN 0
596 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengevaluasi marka jalan sesuai dengan Permenhub No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan OPEN 0