Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 426 data, halaman 9 dari 22.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
1045 LLAJ Standar Prasarana (agar dilakukan audit keselamatan diseluruh perlintasan sebidang yang memiliki karakteristik padat lalulintas dengan mengacu kepada Permenhub Nomor PM.28 Tahun 20... CLOSED
1046 LLAJ Pengawasan (bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat untuk melakukan pengawasan dengan menambah petugas lapangan pada perlintasan sebidang, untuk memastikan keselamatan kendar... CLOSED
1033 LLAJ Mengkaji ulang SK Dirjen Hubdat No SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang Penyelenggaraan Pengangkutan B3 di Jalan karena masih mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ, khususnya... OPEN
1034 LLAJ Memerintahkan kepada operator angkutan umum barang khususnya angkutan B3 untuk membuat SOP terkait kelaikan dan operasional kendaraan OPEN
1023 LLAJ Mengingat potensi rollover pada mobil bus tinggi, maka perlu adanya penerapan ECE-R.66-Kekuatan Superstruktur (rollover simulation). Perlu mitigasi runtuhnya atap mobil bus karena... CLOSED
1024 LLAJ Pemasangan SpeedAlert pada mobil bus dengan tujuan untuk mendukung implementasi aplikasi peringatan kecepatan di dalam kendaraan yang dapat berkontribusi pada keselamatan jalan. Pr... CLOSED
1025 LLAJ Dibuat aturan penggunaan marka chevron pada badan jalan di beberapa titik secara berulang untuk mengurangi kecepatan. Pembuatan marka chevron pada lajur jalan akan membuat tipuan m... CLOSED
1026 LLAJ Agar memerintahkan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VI Bengkulu Lampung:a. Melakukan survey jalan untuk inventaris kebutuhan perlengkapan jalan Jalan Lintas Tengah Sumate... CLOSED
1027 LLAJ b. Perbaikan jarak pandangan bebas di tikungan yang disebabkan oleh adanya halangan di pinggir jalan (sisi dalam) seperti pepohonan dan lain sebagainya. Hal ini dilakukan karena p... OPEN
981 LLAJ Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh unit pengujian berkala kendaraan bermotor agar tidak meloloskan KBWU yang tidak memenuhi syarat lolos uji termasuk dimensi bak k... OPEN
982 LLAJ Melakukan penindakan/normalisasi terhadap modifikasi bak muatan yang tidak sesuai SRUT sehingga timbul efek jera bagi para operator yang melanggar aturan. OPEN
983 LLAJ Memberlakukan kewajiban untuk pemenuhan kompetensi pengemudi bagi seluruh pengemudi kendaraan barang dan umum yang didalamnya juga terdapat materi mengenai defensive driving. CLOSED
984 LLAJ Melakukan pengawasan terhadap desain jalur penyelamatan yang akan dibuat oleh KemenPUPera agar sesuai dengan Permenhub 82 Tahun 2015 tentang desain lajur darurat. CLOSED
985 LLAJ Membuat persyaratan dalam SMK perusahaan angkutan umum agar menetapkan persyaratan untuk pengemudi kendaraan besar tahap pemula adalah memiliki pengalaman sebagai pembantu pengemud... OPEN
986 LLAJ Membuat persyaratan dalam SMK perusahaan angkutan umum agar membuat dokumen risk journey untuk setiap jalur atau lintasan yang akan dilalui pengemudi termasuk rute-rute yang melalu... CLOSED
987 LLAJ Melakukan sosialisasi besar-besaran terhadap penggunaan sabuk keselamatan di setiap tempat duduk pengemudi dan penumpang untuk seluruh kendaraan baik itu kendaraan pribadi maupun k... CLOSED
988 LLAJ Melakukan audit keselamatan jalan untuk menilai perlengkapan jalan pada ruas jalan yang terindikasi rawan kecelakaan seperti Tol Cipularang KM 90-100, dan ruas-ruas lainnya. CLOSED
972 LLAJ Menyesuaikan SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.725/AJ.302/DRJD/2004 berdasarkan regulasi terbaru serta menyusun regulasi mengenai keselamatan pengoperasian angkutan barang berba... CLOSED
973 LLAJ Titik buta (blind spot) merupakan area yang tidak terlihat pengemudi baik secara langsung atau melalui cermin spion. Satu cara untuk mengurangi blind spot pada kendaraan adalah den... CLOSED
951 LLAJ Berkoordinasi dengan dinas perhubungan agar melaksanakan audit terhadap perlintasan sebidang di ruas jalan yang berstatus jalan lokal. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014... CLOSED