Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Terguling

Mobil bus S-7322-UW (-) — Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A Penompo, Jetis

Nomor investigasi
KNKT.22.05.11.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A Penompo, Jetis
Wilayah administratif
KOTA MOJOKERTO, JAWA TIMUR

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan mobil Bus Hino menabrak tiang reklame di Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A Penompo, Jetis, Mojokerto pada tanggal 16 Mei 2022

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil bus S-7322-UW (-) — Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A Penompo, Jetis
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di Media Elektronik

Korban

16 Meninggal orang
0 Luka berat orang
17 Luka ringan orang
0 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Manusia
  • Manusia
  • Manusia

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan File Final Report
- Mobil bus S-7322-UW

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Badan Pengatur Jalan Tol Operator Jalan Toll

  • 01.R-2022-14.07 CLOSED 1 tanggapan

    Agar melakukan audit jalan secara lebih komprehensif terhadap aspek forgiving road, karena masih banyak ditemukan pada jalan tol keberadaan tiang rigid pada tepi maupun median jalan tol, isi jalur penyelamat yang sudah mengeras, jalur penyelamat yang gelap gulita dan tidak terlihat saat malam hari, ujung pagar pengaman jalan yang runcing serta pengaturan terkait evakuasi kecelakaan pada jalan tol...

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Regulator Indonesia

  • 01.R-2022-14.08 CLOSED 1 tanggapan

    Agar membuat pedoman terkait manajemen bahaya sisi jalan (Road Side Hazard Management) sebagai policy guidelines and action bagi operator jalan tol untuk mengelola bahaya sisi jalan guna menurunkan fatalitas jika terjadi kecelakaan atau kendaraan yang mengalami kehilangan kendali. Adapaun bahaya sisi jalan yang menjadi penyebab meningkatnya fatalitas korban selama ini diantaranya adalah : tiang te...

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia

  • 01.R-2022-14.01 OPEN 0 tanggapan

    1)  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur tentang waktu kerja pengemudi dalam sehari, namun hal tersebut kurang efektif karena tidak mengatur ketentuan tentang waktu kerja, waktu libur, waktu istirahat, waktu operasi pengemudi dsb. Oleh sebab itu agar dapat dibuat peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang waktu...

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2022-14.02 OPEN 0 tanggapan

    2)  Agar dibuat regulasi yang mengatur ketentuan tentang standar tempat istirahat bagi awak kendaraan, baik didalam bus, di rest area, di terminal, di pool kendaraan maupun pada destinasi wisata;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2022-14.03 CLOSED 1 tanggapan

    3) Agar melakukan review terhadap kebijakan dan pengaturan terkait rancang bangun kendaraan bermotor dengan memperhatikan kekuatan super struktur terhadap benturan (dengan melakukan uji guling) serta desain tempat duduk yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan besarnya gaya dorong saat terjadi impact (dengan melakukan uji tarik);

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2022-14.04 OPEN 0 tanggapan

    4)  Agar melakukan pembinaan dan pengawasan yang intensif baik melalui mekanisme SMK maupun pengujian kendaraan bermotor, sehingga regulasi terkait penggunaan sabuk keselamatan pada tempat duduk penumpang dapat dipatuhi oleh semua perusahaan otobus.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 01.R-2022-14.05 OPEN 0 tanggapan

    5) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan waktu kerja pengemudi dan waktu operasional angkutan umum yang lebih efektif khususnya kendaraan wisata, termasuk diantaranya dengan penggunaan perangkat teknologi yang mendukung untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan yang ada.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Regulator Asing

  • 01.R-2022-14.06 OPEN 0 tanggapan

    Agar memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait budaya selamat dalam berwisata, seperti pemilihan kendaraan yang tepat untuk menuju destinasi wisata, pengaturan waktu wisata dengan memperhatikan waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi serta pengemudi cadangan

    Lihat butir & lini masa tanggapan