Mobil barang DR 8600 AB (-) — Jl. Wisata Pantai Bentar, Kec. Gending Kab.Probolinggo Jawa Timur
- Nomor investigasi
- KNKT.17.07.08.01
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jl. Wisata Pantai Bentar, Kec. Gending Kab.Probolinggo Jawa Timur
- Wilayah administratif
- PROBOLINGGO, JAWA TIMUR
Kronologi & deskripsi kejadian
Kecelakaan Lalu lintas dan Angkutan Jalan Berupa Tabrakan antara mobil bus PO. Medali Mas N-7130-UA dengan mobil barang DR-8600-AB di Jl. Wisata Pantai Bentar, Kec. Gending Kab.Probolinggo, Jawa Timur
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Tipe kendaraan | — |
| Nomor kendaraan | — |
| Koordinat | — |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Sarana
- -
- -
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan | File Final Report |
|---|---|---|---|
| - | Mobil barang | DR 8600 AB | — |
| PO. Medali Mas | Mobil Bus | N 7130 UA | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Lain-Lain
-
553 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pembinaan kepada seluruh operator angkutan barang mengenai tatacara pemuatan yang memenuhi kaidah keselamatan seperti tidak memuat dengan beban berlebih (overload);
Lihat butir & lini masa tanggapan -
554 OPEN 0 tanggapan
Memerintahkan kepada seluruh operator angkutan barang agar mematuhi aturan perundang-undangan mengenai dimensi bak muatan dan modifikasi kendaraan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Badan Standardisasi Nasional Lain-Lain
-
534 OPEN 0 tanggapan
Agar melakukan revisi terhadap RSNI Geometri Jalan Perkotaan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dinas Perhubungan Provinsi
-
535 CLOSED 1 tanggapan
Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota khususnya yang geometrik jalannya menurun tajam untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Ca
Lihat butir & lini masa tanggapan -
536 CLOSED 1 tanggapan
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan orang dalam meningkatkan keselamatan transportasi termasuk didalamnya penindakan terhadap kendaraan yang tidak mentaati ijin rute trayek yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Bina Marga Ditjen Bina Marga
-
533 CLOSED 0 tanggapan
Meningkatkan kualitas inspeksi jalan dan segera melakukan perbaikan pada jalan nasional khususnya pada daerah rawan kecelakaan seperti ruas Jalan Probolinggo – Situbondo.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat
-
518 OPEN 1 tanggapan
Agar segera membuat peraturan mengenai pembatasan jam kerja pengemudi bus AKAP menjadi 8 jam untuk perjalanan setiap harinya yang dilakukan serta mewajibkan adanya pengemudi cadangan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
519 CLOSED 1 tanggapan
Sesegera mungkin membuat database nasional dengan format yang seragam mengenai Kendaraan Bermotor Wajib Uji di seluruh Indonesia yang mudah diakses secara real time agar status setiap Kendaraan Bermotor Wajib Uji terdeteksi sehingga Pasal 73 dan 74 PM 133
Lihat butir & lini masa tanggapan -
520 OPEN 1 tanggapan
Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Propinsi, Kabupaten/Kota khususnya yang kontur jalannya berupa perbukitan untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tent
Lihat butir & lini masa tanggapan -
521 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pemasangan rambu batas kecepatan yang berkeselamatan, warning light, rambu peringatan rawan kecelakaan pada daerah yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas termasuk di lokasi terjadinya kecelakaan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
522 CLOSED 1 tanggapan
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan orang dalam keselamatan transportasi;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
523 CLOSED 1 tanggapan
Agar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanan standar operasional dan prosedur (SOP) bagi pengujian berkala kendaraan bermotor;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
524 CLOSED 1 tanggapan
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang yang melakukan modifikasi dimensi kendaraan khususnya pergeseran panjang sumbu, perubahan jarak sumbu belakang ke bagian belakang kendaraan (ROH), dan lebar bak kendaraan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
525 CLOSED 1 tanggapan
Membuat peraturan mengenai pemasangan struktur penguat bak muatan dan rangka mobil bus (superstructure) yang harus memenuhi kaidah keselamatan yakni mengenai kekuatan sambungan dan unsur crashworthiness dari struktur penguat yang dipasang;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
526 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pengecekan tingkat korosi kendaraan bermotor wajib uji pada saat pengujian kendaraan bermotor dan apabila ditemukan kendaraan yang sudah mengalami korosi parah agar dinyatakan tidak lulus uji;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
527 CLOSED 1 tanggapan
Agar membuat peraturan menteri mengenai crashworthiness diantaranya uji tabrak depan, samping, belakang dan uji guling serta kestabilan kendaraan bermotor sebagai persyaratan teknis rancangan kendaraan baik terhadap kendaraan baru dan rancang bangun karos
Lihat butir & lini masa tanggapan -
528 CLOSED 1 tanggapan
Membuat surat edaran mengenai pembuatan rumah-rumah mobil bus (superstructure) pada sasis kendaraan lama agar menggunakan material baru yang sesuai dengan SK rancang bangun kendaraan terkait;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
529 CLOSED 1 tanggapan
Agar setiap pengemudi angkutan umum wajib memiliki sertifikat kompetensi mengemudi yang didalamnya meliputi safety driving, defense driving, dan tanggap darurat;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
530 CLOSED 1 tanggapan
Mengoptimalkan fungsi jembatan timbang untuk menegakkan hukum bagi kendaraan barang yang terindikasi mengangkut barang dengan beban berlebih (overloading) dan dimensi kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan (overdimension);
Lihat butir & lini masa tanggapan -
531 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan razia terhadap bengkel-bengkel las yang tidak memiliki izin untuk modifikasi terhadap kendaraan bermotor;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
532 CLOSED 1 tanggapan
Agar melakukan pengawasan ketaaatan operator terhadap ijin rute trayek mobil bus yang telah diberikan oleh Kementerian Perhubungan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Lain-Lain
-
550 OPEN 0 tanggapan
Mobil bus harus melaksanakan perjalanan sesuai ijin trayek yang diberikan dari Kementerian Perhubungan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
551 OPEN 0 tanggapan
Agar pengemudi diberikan training mengenai safety driving dimana didalamnya memuat mengenai tatacara menjaga kecepatan sesuai dengan kelas jalan dan kondisi jalan baik siang maupun malam hari serta perilaku mengemudi yang baik dan benar;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
552 OPEN 0 tanggapan
Mewajibkan setiap pengemudi untuk beristirahat selama 30 menit setelah menempuh perjalanan selama 4 jam.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PO Medali Mas Operator
-
555 CLOSED 1 tanggapan
Agar mematuhi rute trayek yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
556 CLOSED 1 tanggapan
Menyediakan pengemudi pengganti pada trayek yang total waktu tempuh perjalanannya lebih dari 8 jam.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
557 CLOSED 1 tanggapan
Mentaati Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen PU No. 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sehingga seluruh armada yang ada dilengkapi dengan sabuk keselamat
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Pemerintah Kabupaten Probolinggo Pemda
-
537 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pemangkasan secara berkala terhadap ranting pohon yang menghalangi jarak pandang bebas pengemudi khususnya pada ruas jalan yang menikung dan gelap;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
538 OPEN 0 tanggapan
Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan agar meningkatkan pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara berkelanjutan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
539 OPEN 0 tanggapan
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan orang dalam keselamatan transportasi.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Pemerintah Kota Mataram Pemda
-
544 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pembenahan sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Mataram agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
545 OPEN 0 tanggapan
Membuat penganggaran operasional untuk kebutuhan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUPKB) di Kota Mataram seperti peralatan utama dan pendukung;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
546 OPEN 0 tanggapan
Melakukan program peningkatan SDM untuk petugas PKB dan PPNS sesuai dengan kebutuhan unit kota Mataram;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
547 OPEN 0 tanggapan
Melakukan sosialisasi pada stakeholder dan masyarakat terkait regulasi pengangkutan barang dan orang di wilayah kota Mataram;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
548 OPEN 0 tanggapan
Melaksanakan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai dengan PP No. 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan di jalan;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
549 OPEN 0 tanggapan
Melaksanakan sosialisasi sistem manajemen keselamatan angkutan perusahaan barang dan orang sesuai PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan kepada para operator.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Pemerintah Provinsi NTB Pemda
-
540 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pembenahan sistem pengujian kendaraan bermotor di wilayah kabupaten dan kota agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
541 OPEN 0 tanggapan
Melakukan program peningkatan SDM untuk PKB dan PPNS sesuai dengan kebutuhan unit masing-masing pada wilayah kabupaten dan kota;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
542 OPEN 0 tanggapan
Melakukan sosialisasi pada pemerintah kabupaten dan kota terkait regulasi pengangkutan barang dan orang;
Lihat butir & lini masa tanggapan -
543 OPEN 0 tanggapan
Melakukan penertiban terhadap mobil angkutan barang yang tidak mencantumkan nama karoseri pada kendaraan.
Lihat butir & lini masa tanggapan