Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Mobil barang DR 8600 AB (-) — Jl. Wisata Pantai Bentar, Kec. Gending Kab.Probolinggo Jawa Timur

Nomor investigasi
KNKT.17.07.08.01
Waktu kejadian
Lokasi
Jl. Wisata Pantai Bentar, Kec. Gending Kab.Probolinggo Jawa Timur
Wilayah administratif
PROBOLINGGO, JAWA TIMUR

Kronologi & deskripsi kejadian

Kecelakaan Lalu lintas dan Angkutan Jalan Berupa Tabrakan antara mobil bus PO. Medali Mas N-7130-UA dengan mobil barang DR-8600-AB di Jl. Wisata Pantai Bentar, Kec. Gending Kab.Probolinggo, Jawa Timur

Data teknis

Data teknis kejadian Mobil barang DR 8600 AB (-) — Jl. Wisata Pantai Bentar, Kec. Gending Kab.Probolinggo Jawa Timur
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

10 Meninggal orang
0 Luka berat orang
0 Luka ringan orang
9 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Sarana
  • -
  • -

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Tipe Kendaraan Nomor Kendaraan File Final Report
- Mobil barang DR 8600 AB
PO. Medali Mas Mobil Bus N 7130 UA

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Lain-Lain

  • 553 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pembinaan kepada seluruh operator angkutan barang mengenai tatacara pemuatan yang memenuhi kaidah keselamatan seperti tidak memuat dengan beban berlebih (overload);

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 554 OPEN 0 tanggapan

    Memerintahkan kepada seluruh operator angkutan barang agar mematuhi aturan perundang-undangan mengenai dimensi bak muatan dan modifikasi kendaraan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Badan Standardisasi Nasional Lain-Lain

  • 534 OPEN 0 tanggapan

    Agar melakukan revisi terhadap RSNI Geometri Jalan Perkotaan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru termasuk UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Dinas Perhubungan Provinsi

  • 535 CLOSED 1 tanggapan

    Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota khususnya yang geometrik jalannya menurun tajam untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Ca

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 536 CLOSED 1 tanggapan

    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan orang dalam meningkatkan keselamatan transportasi termasuk didalamnya penindakan terhadap kendaraan yang tidak mentaati ijin rute trayek yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Bina Marga Ditjen Bina Marga

  • 533 CLOSED 0 tanggapan

    Meningkatkan kualitas inspeksi jalan dan segera melakukan perbaikan pada jalan nasional khususnya pada daerah rawan kecelakaan seperti ruas Jalan Probolinggo – Situbondo.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat

  • 518 OPEN 1 tanggapan

    Agar segera membuat peraturan mengenai pembatasan jam kerja pengemudi bus AKAP menjadi 8 jam untuk perjalanan setiap harinya yang dilakukan serta mewajibkan adanya pengemudi cadangan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 519 CLOSED 1 tanggapan

    Sesegera mungkin membuat database nasional dengan format yang seragam mengenai Kendaraan Bermotor Wajib Uji di seluruh Indonesia yang mudah diakses secara real time agar status setiap Kendaraan Bermotor Wajib Uji terdeteksi sehingga Pasal 73 dan 74 PM 133

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 520 OPEN 1 tanggapan

    Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Propinsi, Kabupaten/Kota khususnya yang kontur jalannya berupa perbukitan untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tent

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 521 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan pemasangan rambu batas kecepatan yang berkeselamatan, warning light, rambu peringatan rawan kecelakaan pada daerah yang sering terjadi kecelakaan lalu lintas termasuk di lokasi terjadinya kecelakaan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 522 CLOSED 1 tanggapan

    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan orang dalam keselamatan transportasi;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 523 CLOSED 1 tanggapan

    Agar melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanan standar operasional dan prosedur (SOP) bagi pengujian berkala kendaraan bermotor;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 524 CLOSED 1 tanggapan

    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan barang yang melakukan modifikasi dimensi kendaraan khususnya pergeseran panjang sumbu, perubahan jarak sumbu belakang ke bagian belakang kendaraan (ROH), dan lebar bak kendaraan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 525 CLOSED 1 tanggapan

    Membuat peraturan mengenai pemasangan struktur penguat bak muatan dan rangka mobil bus (superstructure) yang harus memenuhi kaidah keselamatan yakni mengenai kekuatan sambungan dan unsur crashworthiness dari struktur penguat yang dipasang;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 526 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan pengecekan tingkat korosi kendaraan bermotor wajib uji pada saat pengujian kendaraan bermotor dan apabila ditemukan kendaraan yang sudah mengalami korosi parah agar dinyatakan tidak lulus uji;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 527 CLOSED 1 tanggapan

    Agar membuat peraturan menteri mengenai crashworthiness diantaranya uji tabrak depan, samping, belakang dan uji guling serta kestabilan kendaraan bermotor sebagai persyaratan teknis rancangan kendaraan baik terhadap kendaraan baru dan rancang bangun karos

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 528 CLOSED 1 tanggapan

    Membuat surat edaran mengenai pembuatan rumah-rumah mobil bus (superstructure) pada sasis kendaraan lama agar menggunakan material baru yang sesuai dengan SK rancang bangun kendaraan terkait;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 529 CLOSED 1 tanggapan

    Agar setiap pengemudi angkutan umum wajib memiliki sertifikat kompetensi mengemudi yang didalamnya meliputi safety driving, defense driving, dan tanggap darurat;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 530 CLOSED 1 tanggapan

    Mengoptimalkan fungsi jembatan timbang untuk menegakkan hukum bagi kendaraan barang yang terindikasi mengangkut barang dengan beban berlebih (overloading) dan dimensi kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan (overdimension);

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 531 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan razia terhadap bengkel-bengkel las yang tidak memiliki izin untuk modifikasi terhadap kendaraan bermotor;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 532 CLOSED 1 tanggapan

    Agar melakukan pengawasan ketaaatan operator terhadap ijin rute trayek mobil bus yang telah diberikan oleh Kementerian Perhubungan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Lain-Lain

  • 550 OPEN 0 tanggapan

    Mobil bus harus melaksanakan perjalanan sesuai ijin trayek yang diberikan dari Kementerian Perhubungan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 551 OPEN 0 tanggapan

    Agar pengemudi diberikan training mengenai safety driving dimana didalamnya memuat mengenai tatacara menjaga kecepatan sesuai dengan kelas jalan dan kondisi jalan baik siang maupun malam hari serta perilaku mengemudi yang baik dan benar;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 552 OPEN 0 tanggapan

    Mewajibkan setiap pengemudi untuk beristirahat selama 30 menit setelah menempuh perjalanan selama 4 jam.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PO Medali Mas Operator

  • 555 CLOSED 1 tanggapan

    Agar mematuhi rute trayek yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 556 CLOSED 1 tanggapan

    Menyediakan pengemudi pengganti pada trayek yang total waktu tempuh perjalanannya lebih dari 8 jam.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 557 CLOSED 1 tanggapan

    Mentaati Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permen PU No. 98 Tahun 2013 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek sehingga seluruh armada yang ada dilengkapi dengan sabuk keselamat

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Pemerintah Kabupaten Probolinggo Pemda

  • 537 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pemangkasan secara berkala terhadap ranting pohon yang menghalangi jarak pandang bebas pengemudi khususnya pada ruas jalan yang menikung dan gelap;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 538 OPEN 0 tanggapan

    Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan agar meningkatkan pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara berkelanjutan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 539 OPEN 0 tanggapan

    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan orang dalam keselamatan transportasi.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Pemerintah Kota Mataram Pemda

  • 544 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pembenahan sistem pengujian kendaraan bermotor di Kota Mataram agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 545 OPEN 0 tanggapan

    Membuat penganggaran operasional untuk kebutuhan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUPKB) di Kota Mataram seperti peralatan utama dan pendukung;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 546 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan program peningkatan SDM untuk petugas PKB dan PPNS sesuai dengan kebutuhan unit kota Mataram;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 547 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan sosialisasi pada stakeholder dan masyarakat terkait regulasi pengangkutan barang dan orang di wilayah kota Mataram;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 548 OPEN 0 tanggapan

    Melaksanakan pemeriksaan kendaraan di jalan sesuai dengan PP No. 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan di jalan;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 549 OPEN 0 tanggapan

    Melaksanakan sosialisasi sistem manajemen keselamatan angkutan perusahaan barang dan orang sesuai PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan kepada para operator.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Pemerintah Provinsi NTB Pemda

  • 540 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pembenahan sistem pengujian kendaraan bermotor di wilayah kabupaten dan kota agar lebih terukur, transparan, dan akuntabel;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 541 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan program peningkatan SDM untuk PKB dan PPNS sesuai dengan kebutuhan unit masing-masing pada wilayah kabupaten dan kota;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 542 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan sosialisasi pada pemerintah kabupaten dan kota terkait regulasi pengangkutan barang dan orang;

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 543 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan penertiban terhadap mobil angkutan barang yang tidak mencantumkan nama karoseri pada kendaraan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan