Lompat ke konten utama
KNKT
LLAJ Final Report Tabrakan

Tabrakan — Perlintasan sebidang KM 143+2/3 Kec. Kroya, Kab. Indramayu, Jawa Barat

Nomor investigasi
KNKT.19.06.09.01
Waktu kejadian
Lokasi
Perlintasan sebidang KM 143+2/3 Kec. Kroya, Kab. Indramayu, Jawa Barat
Wilayah administratif
INDRAMAYU, JAWA BARAT

Kronologi & deskripsi kejadian

Investigasi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan berupa tabrakan mobil penumpang E 1826 RA dengan kereta api Jayabaya di perlintasan sebidang KM 143+1 Kec. Kroya, Kab. Indramayu, Jawa Barat

Data teknis

Data teknis kejadian Tabrakan — Perlintasan sebidang KM 143+2/3 Kec. Kroya, Kab. Indramayu, Jawa Barat
Operator
Tipe kendaraan
Nomor kendaraan
Koordinat
Sumber laporan Berita di media elektronik

Korban

8 Meninggal orang
0 Luka berat orang
0 Luka ringan orang
0 Luka (total) orang

Faktor penyebab & kontributor

  • -
  • -
  • -

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub Lain-Lain

  • 964 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan kajian mengenai definisi perlintasan resmi, tidak resmi, resmi dijaga dan resmi tidak dijaga agar dapat dijadikan referensi bagi peraturan-peraturan terkait serta menjadi landasan bagi stakeholder dalam penetapan suatu status perlintasan sebidan

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ditjen Hubdat

  • 951 CLOSED 1 tanggapan

    Berkoordinasi dengan dinas perhubungan agar melaksanakan audit terhadap perlintasan sebidang di ruas jalan yang berstatus jalan lokal. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Bagian Perhubungan bahwa pembagian kewenangan d

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 952 OPEN 0 tanggapan

    Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara melintas di perlintasan sebidang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 953 CLOSED 1 tanggapan

    Mengembangkan amanat dalam Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Dekade Aksi Keselamatan Jalan, lima pilar keselamatan agar mengakomodir program keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlintasan sebidang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 954 CLOSED 1 tanggapan

    Berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian untuk meningkatkan pembinaan terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan khususnya di perlintasan sebidang sehingga kondisi sarana dan prasarana JPL termasuk SDM nya selalu berada dalam kon

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 955 CLOSED 1 tanggapan

    Bekerjasama dengan Ditjen Perkeretaapian untuk melaksanakan sertifikasi terhadap seluruh JPL di Indonesia beserta SDM penjaga JPL yang bersangkutan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 956 CLOSED 1 tanggapan

    Membuat suatu regulasi mengenai wewenang PJL dalam menyelamatkan pengguna jalan termasuk diantaranya adalah mengeluarkan paksa penumpang yang masih berada di dalam kendaraan ketika kendaraan dalam keadaan mogok di perlintasan sebidang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 957 CLOSED 1 tanggapan

    Berkoordinasi dengan Ditjen Perkeretaapian dan Biro Hukum Kementerian Perhubungan untuk mereview ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 sehingga menjadi selaras dalam pendefinisian dari penetap

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 958 CLOSED 1 tanggapan

    Mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat Indonesia untuk menggunakan sabuk keselamatan di kursi penumpang yang telah tersedia baik mobil pribadi maupun angkutan umum

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA

  • 959 OPEN 0 tanggapan

    Agar melakukan koordinasi dengan Ditjen Hubdat untuk membuat road map secara nasional mengenai penanganan perlintasan sebidang sehingga dalam pelaksanaannya secara jangka panjang mengakomodir perlintasan sebidang yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi p

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 960 OPEN 0 tanggapan

    Bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Darat untuk melaksanakan inventarisasi, pengawasan dan evaluasi kinerja pada seluruh perlintasan sebidang khususnya di Pulau Jawa sehingga dalam implementasinya persyaratan dan fungsi suatu sarana dan prasarana perlin

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 961 OPEN 1 tanggapan

    Berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Darat dan Biro Hukum Kementerian Perhubungan untuk mereview ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 sehingga menjadi selaras dalam pendefinisian dari pene

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 962 OPEN 0 tanggapan

    Bekerjasama dengan Ditjen Hubdat untuk melaksanakan sertifikasi terhadap seluruh JPL di Indonesia beserta SDM penjaga JPL yang bersangkutan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 963 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pemasangan rambu 8 K sebelum dan sesudah perlintasan sebidang yang digolongkan sebagai daerah rawan kecelakaan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Korps Lalu Lintas Kepolisian RI POLRI

  • 965 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran pengguna jalan yang dilakukan di perlintasan sebidang termasuk diantaranya menerobos pintu perlintasan sebidang yang hendak ditutup ketika kereta api akan melintas agar bersesuaian dengan pasal 114, 116 Unda

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT KAI

  • 969 OPEN 0 tanggapan

    Melengkapi perlintasan sebidang yang telah didaftarkan di Ditjen Perkeretaapian dengan fasilitas pendukung prasarana yang memadai termasuk sarana komunikasi informasi perjalanan kereta api.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 970 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pelatihan terhadap SDM penjaga JPL yang telah terdaftar di Ditjen Perkeretaapian sehingga memiliki standar kompetensi yang dibutuhkan ketika bertugas termasuk penanganan dalam kondisi darurat sehingga bersesuaian dengan Peraturan Menteri Perhubu

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 971 OPEN 0 tanggapan

    Melakukan pengkajian kembali mengenai SOP masinis yang berada dalam kondisi darurat termasuk ketika menghadapi suatu rintangan di perlintasan sebidang agar dapat mengambil tindakan yang tepat dan berkeselamatan baik untuk keselamatan rangkaian kereta maup

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Pemda

  • 966 CLOSED 1 tanggapan

    Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu agar melaksanakan audit terhadap seluruh perlintasan sebidang di ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu sehingga Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Da

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 967 CLOSED 1 tanggapan

    Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu agar berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dalam melaksanakan pengelolaan sarana, prasarana dan SDM perlintasan sebidang baik yang telah diberi nomor JPL maupun belum sebagaimana

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 968 CLOSED 1 tanggapan

    Memerintahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu dan Dinas PUPR agar saling berkoordinasi untuk melakukan perkerasan maupun perbaikan jalan di seluruh perlintasan sebidang yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu dan menjamin permukaan jalan y

    Lihat butir & lini masa tanggapan