Yunicee — Kapal Ro-Ro/penumpang (PT Surya Timur Lines) — Selat Bali
- Nomor investigasi
- KNKT.21.06.15.03
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Selat Bali
- Wilayah administratif
- BALI
Kronologi & deskripsi kejadian
Tenggelamnya Yunicee di Selat Bali
Data teknis
| Nama kapal | — |
|---|---|
| Tipe kapal | — |
| Nama perairan | — |
| Tipe area | — |
| Kelas klasifikasi | VSMC |
| Keterangan klasifikasi | Fatality |
| Alasan investigasi | Masuk kriteria investigasi |
| Koordinat | -8,17403333333333, 114,428383333333 |
| Sumber laporan | Investigasi KNKT |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
Faktor penyebab belum tercatat pada basis data untuk kejadian ini.
Sarana & operator terkait
| Nama Kapal | Tipe Kapal | Imo Number | Gt | Operator |
|---|---|---|---|---|
| Yunicee | Kapal Ro-Ro/penumpang | 8875748 | 922 | PT Surya Timur Lines |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: BPTD Wilayah XI Regulator Indonesia
-
03.RI-2021-20.14 CLOSED 1 tanggapan
Memastikan penerbitan surat persetujuan berlayar telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor KP.3795/AP.003/DRJD/2020 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Di Pelabuhan Sungai Danau Dan Penyeberangan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Regulator Indonesia
-
03.RI-2021-20.10 CLOSED 1 tanggapan
Agar di Ketapang terdapat perwakilan BMKG sebagai Maritime Weather Observer dan Forecaster agar dapat memberikan update secara cepat dan akurat ketika terjadi perubahan cuaca. Untuk memantau secara tepat perubahan cuaca di Gilimanuk juga sebaiknya dipasang sistem automatic weather sytem (AWS), sehingga akan melengkapi data bagi para observer dan forecaster dalam memberikan prakiraan cuaca.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: CV Taurus Mandiri Operator
-
03.RI-2021-20.01 OPEN 0 tanggapan
Agar memiliki awak dengan sertifikat perbaikan sebagaimana dipersyaratkan oleh pabrikan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
03.RI-2021-20.02 OPEN 0 tanggapan
Melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk pendirian service station seperti halnya buku referensi, manual perbaikan dari pabrikan terkait, sertifikasi pabrikan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia
-
03.RI-2021-20.11 CLOSED 1 tanggapan
Meningkatkan pengawasan terhadap operator kapal yang akan melakukanmodifikasi konstruksi pada kapal penyeberangan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
03.RI-2021-20.12 CLOSED 1 tanggapan
Mengintegrasikan proses pencatatan berat kendaraan dan muatannya, manifes penumpang dan tiket pada pelabuhan penyeberangan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
03.RI-2021-20.13 CLOSED 1 tanggapan
Meningkatkan pengawasan Surat Pernyataan Nakhoda, khususnya draft keberangkatan kapal, dalam rangka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Regulator Indonesia
-
03.RI-2021-20.07 CLOSED 1 tanggapan
Menyusun prosedur untuk dapat menentukan jumlah penumpang baik yang penumpang pejalan kaki maupun penumpang yang naik kendaraan bermotor, agar manifes diketahui dengan sebenarnya.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Biro Klasifikasi Indonesia Regulator Indonesia
-
03.RI-2021-20.08 CLOSED 1 tanggapan
Kapal memiliki 12 unit liferaft dengan kapasitas masing-masing 25 orang, namun saat kapal tenggelam di kedalaman 70 meter hanya ada 1 unit yang berfungsi atau mengembung. Agar dapat dipastikan alat keselamatan di kapal berfungsi, sebelum menerbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
03.RI-2021-20.09 CLOSED 1 tanggapan
Meningkatkan profesionalisme SDM Surveyor dalam melaksanakanpemeriksaan dan pengawasan baik class matter maupun statutory matter yang dilimpahkan oleh pemerintah.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Surya Timur Line Operator
-
03.RI-2021-20.03 OPEN 0 tanggapan
Memastikan perwira kapal terkait mengetahui dan mencatat draft kapal tolak.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
03.RI-2021-20.04 OPEN 0 tanggapan
Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pelatihan tanggap darurat di atas kapal sesuai peraturan yang berlaku.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
03.RI-2021-20.05 OPEN 0 tanggapan
Melakukan pemeriksaan terhadap instalasi ILR dan sekoci sebagai peralatan keselamatan di kapal untuk terus terjaga operasional dan fungsinya.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
03.RI-2021-20.06 OPEN 0 tanggapan
Memastikan penanganan terhadap kerangka kapal sesuai Peraturan Pemerintah nomor PP 31 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayarandan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.
Lihat butir & lini masa tanggapan