KA 3032 (KAI SUBDIVRE III.2 TANJUNGKARANG) — Jalur 1 emplasemen St. Durian
- Nomor investigasi
- KNKT.16.03.02.02
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Jalur 1 emplasemen St. Durian
- Wilayah administratif
- OGAN KOMERING ULU, SUMATERA SELATAN
Kronologi & deskripsi kejadian
Anjlokan KA 3032 di jalur 1 emplasemen St. Durian, Subdivre III.2 Tanjungkarang tanggal 27 Maret 2016
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Nama / nomor KA | — |
| Koordinat | -3.9675219002237054, 104.30887699904427 |
| Sumber laporan | — |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Prasarana
- Prasarana
- Prasarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Nama Ka | File Final Report |
|---|---|---|
| KAI SUBDIVRE III.2 TANJUNGKARANG | KA 3032 | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator
-
02.2016-03.17 CLOSED 2 tanggapan
Melaksanakan pengujian berkala terhadap jalur kereta api di wilayah Resort III.2.10 Peninjawan khususnya dan pengujian berkala pada jalur kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkarang yang belum bersertifikat pada umumnya.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.18 CLOSED 2 tanggapan
Meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 95 Tahun 2010 tentang Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian melalui program sertifikasi, penerbitan Tanda Pengenal (Smart Card), bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi kompetensi terhadap tenaga perawatan prasarana perkeretaapian khususnya di wilayah Divre IV Tanjungkarang.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.19 CLOSED 2 tanggapan
Meningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian dilakukan melalui program inspeksi dan audit keselamatan baik secara kuantitatif maupun kualitatif, khususnya untuk organisasi dan manajemen perawatan prasarana perkeretaapian di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Divre IV Tanjung Karang.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.20 CLOSED 2 tanggapan
Dari hasil data lapangan diketahui di jalur I Emplasemen Stasiun Belimbing Airkaka terdapat cacat dan keausan rel yang berisiko terhadap keselamatan pengoperasian kereta api sehingga perlu diperimbangkan untuk dilakukan penggantian rel.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.21 CLOSED 1 tanggapan
Merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 31 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian khususnya batas nilai skilu jalan rel dalam item pemeriksaan kelurusan, kerataan dan kelandaian jalan rel serta pemeriksaan lengkung yang semula merupakan pemeriksaan harian menjadi pemeriksaan berjadwal dan menggunakan alat yang khusus digunakan untuk mengukur geometri...
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator
-
02.2016-03.22 CLOSED 2 tanggapan
Melakukan perawatan jalur kereta api di wilayah Sub Divre III.2 Tanjung Karang/Divre 4 Tanjungkarang sesuai dengan standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.23 CLOSED 2 tanggapan
Melakukan pengukuran TQI terhadap kondisi geometri jalur kereta api di wilayah Sub Divre III.2 Tanjung Karang/Divre 4 Tanjungkarang dengan menggunakan kereta ukur secara terjadwal dan mengevaluasi hasil pengukuran yang telah dilakukan untuk mengetahui kelaikan operasi jalur kereta api.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.24 CLOSED 2 tanggapan
Dalam melakukan perawatan berkala pada sarana perkeretaapian harus berpedoman dengan standar, instruksi manual dan suku cadang yang diterbitkan oleh pabrik pembuat sarana perkeretaapian.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.25 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pemasangan peralatan pendeteksi anjlokan yang terhubung langsung dengan pipa udara tekan (air brake pipe) dalam sistem pengereman rangkaian gerbong dan/atau dapat memberikan peringatan awal ke awak sarana perkeretaapian agar proses pengereman dapat langsung dilakukan sesaat setelah terjadinya anjlokan kereta api sehingga dampak kerusakan prasarana dan sarana perkeretaapian akibat anjloka...
Lihat butir & lini masa tanggapan