Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan LLAJ

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 36 dari 78.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
857LLAJDinas Perhubungan Provinsi Sumatera UtaraMemerintahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota khususnya yang kontur jalannya berupa perbukitan untuk meningkatkan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai...CLOSED1
858LLAJDinas Perhubungan Provinsi Sumatera UtaraMelaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan otobus dalam keselamatan transportasi.CLOSED1
859LLAJDinas Perhubungan Provinsi Sumatera UtaraMelakukan perbaikan rambu dan perlengkapan jalan lainnya yang telah mengalami kerusakan akibat kecelakaan;CLOSED1
860LLAJDinas Perhubungan Provinsi Sumatera UtaraMelakukan survei dan inspeksi kelengkapan dan perlengkapan jalan pada ruas Jalan jembatan sipege-pege, desa lumban rau, Kecamatan nassau, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera...CLOSED1
861LLAJDinas Perhubungan Provinsi Sumatera UtaraMelakukan pemasangan rambu-rambu peringatan daerah rawan kecelakaan, rambu tambahan seperti rambu pembatas kecepatan, dan warning light pada lokasi terjadinya kecelakaan dan lokasi...CLOSED1
862LLAJDinas Perhubungan Provinsi Sumatera UtaraAgar melakukan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada lokasi terjadinya kecelakaan karena lokasi kecelakaan termasuk daerah rawan kecelakaan dan pada lokasi rawan kece...CLOSED1
863LLAJPemerintah Kabupaten Toba SamosirMelakukan pengawasan keamanan dan keselamatan jalan-jalan utama di desa yang menjadi jalur penghubung antar kecamatan;CLOSED1
864LLAJPemerintah Kabupaten Toba SamosirMemerintahkan kepada Dinas Perhubungan agar meningkatkan pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara berkelanjutan;CLOSED1
865LLAJPemerintah Kabupaten Toba SamosirMelaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan otobus dalam keselamatan transportasiCLOSED1
866LLAJDinas Bina Marga Provinsi Sumatera UtaraMelakukan pembangunan jalur penyelamat ± 100 meter sebelum tempat kejadian kecelakaan guna mengurangi risiko kegagalan sistem pengereman pada kendaraan yang melintas di Jalan desa...OPEN0
867LLAJOrganisasi Angkutan Darat (ORGANDA)Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar mematuhi ketentuan kewajiban istirahat pengemudi sekurang-kurangnya 15 menit setiap 4 jam perjalanan sesuai dengan Undang-Undang No. 22...OPEN0
868LLAJOrganisasi Angkutan Darat (ORGANDA)Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar hanya memperkerjakan pengemudi yang telah memiliki sertifikat kompetensi mengemudi;OPEN0
869LLAJOrganisasi Angkutan Darat (ORGANDA)Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar awak kendaraan memastikan semua penumpang menggunakan sabuk pengaman sebelum mobil bus diberangkatkan;OPEN0
870LLAJOrganisasi Angkutan Darat (ORGANDA)Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar setiap awak kendaraan yang berada dibawah pengawasannya menginformasikan kepada penumpang tatacara evakuasi ketika terjadi kondisi darur...OPEN0
871LLAJOrganisasi Angkutan Darat (ORGANDA)Memerintahkan setiap perusahaan otobus agar melakukan pembinaan setiap pengemudi kendaraan yang berada dibawah pengawasannya untuk mengurangi kecepatan ketika melewati jalan dengan...OPEN0
872LLAJPT Vina Tour and TravelAgar PT Vina Tour and Travel mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan pasal 48, 79 dan 94 bahwa: 1. Perusahaan Angkutan Umum yang menyelen...OPEN0
873LLAJPT Vina Tour and TravelPerusahaan Angkutan Umum harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.OPEN0
874LLAJPT Vina Tour and TravelBadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud berbentuk badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; perseroan terbatas; atau koperasi.OPEN0
875LLAJPT Vina Tour and TravelPerusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional keselamatan lalu lintas dan angku...OPEN0
786LLAJDirektorat Jenderal Perhubungan DaratMengamandemen PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan agar fitur Front Underrun Protection System (FUPS) dan Rear Impact Protection System (RIPS) untuk dimasukkan menjadi persyaratan ke...CLOSED1