Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Pelayaran

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 37 dari 75.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
1051PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut1.      Meningkatkan pengawasan kecakapan minimal awak kapal.OPEN0
1052PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut2.      Membuat kebijakan pengaturan tentang pelayanan wisata laut di 10 kawasan wisata unggulan Indonesia.OPEN0
1053PelayaranBidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata1.      Meningkatkan pengawasan standar minimal agen wisata terkait: a.      Standar pelayanan minimal, termasuk pemberian informasi pada kondisi darurat; b.      Keterampilan mini...OPEN0
1054PelayaranBidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan, Kementerian Pariwisata2.      Melakukan harmonisasi rencana besar (grand design), khususnya di Labuan Bajo dan kawasan wisata unggulan Indonesia lainnya dengan kementerian terkait.OPEN0
1055PelayaranDistrik Navigasi Kupang1.      Memasang rambu navigasi tetap dan maya pada lokasi berbahaya di sekitar alur pelayaran dan yang biasa menjadi destinasi wisata di sekitar perairan P. Komodo.OPEN0
1056PelayaranDistrik Navigasi Kupang2.      Melaporkan lokasi rambu serta perairan berbahaya dan dangkal kepada Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) untuk memutakhirkan informasi peta laut...OPEN0
1057PelayaranDistrik Navigasi Kupang3.      Mengaktifkan sistem komunikasi antarkapal dan antara stasiun radio pantai dengan kapal.OPEN0
1058PelayaranUPP Labuan Bajo1.      Meningkatkan pengawasan pada pergerakan kapal wisata di wilayah kerja UPP Kelas III Labuan Bajo.CLOSED2
1059PelayaranUPP Labuan Bajo2.      Memastikan kapal wisata yang berangkat dan datang telah mendapatkan izin yang sesuai.CLOSED2
1060PelayaranUPP Labuan Bajo3.      Menetapkan titik kedatangan dan keberangkatan kapal wisata yang resmi.CLOSED2
1061PelayaranUPP Labuan Bajo4.      Melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran secara berkala kepada pemilik kapal wisata.CLOSED2
1062PelayaranUPP Labuan Bajo5.      Memastikan semua kapal yang ada di wilayah kerja UPP Kelas III Labuan Bajo telah terdaftar.CLOSED2
1063PelayaranBalai Taman Nasional Komodo1.      Mengatur mooring di semua pantai yang biasa menjadi destinasi wisata di sekitar perairan P. Komodo.OPEN0
1064PelayaranOperator1.      Melaksanakan seluruh peraturan yang ditetapkan oleh regulator.TDTL0
1043PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut1.        Membuat peraturan teknis tentang keselamatan kapal wisata, yang meliputi permesinan dan instalasinya, penempatan peralatan keselamatan, dan akses darurat.OPEN0
1044PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut2.        Membuat peraturan menteri yang komprehensif untuk kapal tradisional yang meliputi, antara lain: a.    Desain kapal; b.    Untuk kapal > 12 penumpang harus menggunakan mes...OPEN0
1045PelayaranDirektorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan1. Meningkatkan pengawasan terhadap produk impor berupa motor tempel dan suku cadangnya dalam hal penyediaan terjemahan buku panduan berbahasa Indonesia untuk produk impor.CLOSED2
1046PelayaranUPP Labuan Bajo1.        Membuat sistem pengawasan pelatihan menghadapi kondisi darurat bagi awak kapal wisata.CLOSED2
1047PelayaranUPP Labuan Bajo2.        Meningkatkan pengawasan keselamatan pada kapal wisata, terutama pada marka garis muat.CLOSED2
1048PelayaranUPP Labuan Bajo3.        Meninjau ulang penempatan ILR pada kapal ukuran kecil.CLOSED2