Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Pelayaran

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 35 dari 75.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
467PelayaranKantor Pelabuhan Laut Batam2. Markings of Nongsa demarcated channel to be appropriate for transit during hours of daylight, darkness and/or restricted visibility.OPEN0
468PelayaranKantor Pelabuhan Laut Batam3. The standard of inspection carried out by Liferaft Service Provider to comply with guidelines provided by IMO Resolution A.761 (18) for different ages of the liferaft.OPEN0
469PelayaranKantor Pelabuhan Laut Batam4. The installation of ECDIS onboard ferries on international voyages.OPEN0
470PelayaranKantor Pelabuhan Laut Batam5. Reporting of the maritime incident as required by Ferry Mishap Contingency Plan (FMCP)OPEN0
471PelayaranPT Batam Fast1. Updated Sea Prince salient feature, in particular, on the aft draught markings, to include about 0.65 m (propeller and rudder drop below the baseline), to be posted on the bridg...CLOSED2
472PelayaranPT Batam Fast2. Review of Safety Management Manual, in particular, to include: ▪ When vessel is in distress, the distress signals and messages to be activated. ▪ Situational condition and upda...CLOSED2
685PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut1. Meninjau ulang PM 115 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal dengan mempertimbangkan aturan tentang tata cara pemeriksaan dan penanganan kendaraan dan...CLOSED1
686PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut2. Mengadakan dan mensertifikasi regulated agent (RA) untuk menangani dan memeriksa barang-barang yang akan dimuat ke truk pengangkut.CLOSED1
687PelayaranDirektorat Jenderal Perhubungan Laut3. Membuat sistem yang standard tentang pendataan pelayar.OPEN0
688PelayaranKSOP Utama Tanjung Perak1. Memastikan penerapan PM 115 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan Diatas Kapal dilaksanakan baik di pelabuhan maupun di kapal.CLOSED1
689PelayaranKSOP Utama Tanjung Perak2. Memperketat pengawasan pada kendaraan barang yang mengangkut barang B3.CLOSED1
690PelayaranKSOP Utama Tanjung Perak3. Mengharuskan perusahaan EMKL untuk membuat surat pernyataan kesesuaian isi muatan yang ditandatangani oleh pengirim barang.CLOSED1
691PelayaranPT Pelindo III (Persero) Tanjung Perak1. Menyediakan fasilitas untuk mendeteksi barang berbahaya pada kendaraan pengangkut yang menggunakan jasa angkutan kapal ro-ro.CLOSED1
692PelayaranPT Pelindo III (Persero) Tanjung Perak2. Meningkatkan pengawasan untuk untuk tidak memperbolehkan proses stuffing di dalam area pelabuhan.CLOSED1
693PelayaranPT Atosim Lampung Pelayaran1. Memperbaiki prosedur pemadaman kebakaran supaya disesuaikan dengan fire safety system yang ada di kapal.OPEN0
694PelayaranPT Atosim Lampung Pelayaran2. Memperbaiki prosedur meninggalkan kapal supaya disesuaikan dengan perlengkapan keselamatan yang ada di kapal.OPEN0
695PelayaranPT Atosim Lampung Pelayaran3. Memastikan jumlah pelayar (awak kapal, penumpang, dan pengikut) di atas kapal.OPEN0
696PelayaranEMKL1. Memperbaiki pencatatan data muatan yang dimuat ke dalam truk serta memastikan jenis dan jumlah muatan diisi dalam surat pernyataan cargo manifest.OPEN0
697PelayaranEMKL2. Membuat surat pernyataan kesesuaian isi muatan yang diisi dan ditandatangani oleh pengirim barang.OPEN0
907PelayaranKSOP Tarakan1.       Memastikan para pemilik kapal menerapkan safety briefing kepada para penumpang sebelum kapal bertolak.CLOSED2