Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 453 data, halaman 16 dari 23.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
02.2014-04.08 Perkeretaapian Melancarkan aliran air pada saluran drainase dengan prioritas jalan rel yang terletak di antara bukit dan lembah. CLOSED
02.2014-04.09 Perkeretaapian Memangkas rendah tanaman pada lereng bukit dan lembah supaya mudah mendeteksi bila terjadi rembesan air dari dalam badan jalan rel. CLOSED
02.2014-04.10 Perkeretaapian Melakukan pemeriksaan jalur KA dengan berjalan kaki oleh PPJ dan lori motor oleh Kepala Resort Jalan Rel saat terjadi hujan lebat. CLOSED
02.2014-04.11 Perkeretaapian Melakukan perawatan dan pemeriksaan secara berkala untuk gorong-gorong/box culvert dan saluran air terbuka. CLOSED
02.2014-02.01 Perkeretaapian Memasang rel gongsol di jalan perlintasan JPL nomor 74A. CLOSED
02.2014-02.02 Perkeretaapian Meningkatkan perawatan lengkung nomor 15 di emplasemen St. Lampegan. CLOSED
02.2014-02.03 Perkeretaapian Meningkatkan perawatan sarana kereta KA PLB 7117 Siliwangi CLOSED
02.2014-06.21 Perkeretaapian Melakukan audit prasarana perkeretaapian khususnya jalur kereta api sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 383. CLOSED
02.2014-06.22 Perkeretaapian 1. Meningkatkan penerapan manajemen perawatan jalan rel khususnya yang berkaitan dengan pengadaan suku cadang bantalan jembatan kereta api, untuk menghindari backlog penyediaan ban... CLOSED
02.2014-06.23 Perkeretaapian Menerbitkan peraturan tentang pedoman penetapan pemasangan semboyan pembatas kecepatan apabila kondisi jalan rel tidak dapat dilewati KA dengan kecepatan sesuai GAPEKA. CLOSED
02.2014-05.16 Perkeretaapian Melakukan pembinaan terhadap PT. KAI (Persero) untuk mengoperasikan KA menggunakan lokomotif ujung pendek di depan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 40 Tahun 2010... CLOSED
02.2014-05.17 Perkeretaapian Jalur ganda St. Cisomang – St. Cikadongdong agar segera dapat dioperasikan. CLOSED
02.2014-05.18 Perkeretaapian Dalam pengoperasian rangkaian KA diusahakan menggunakan lokomotif ujung pendek di depan dan untuk KA Argo Parahyangan dapat menggunakan lokomotif dua kabin.Catatan :KNKT sudah pern... CLOSED
02.2014-05.19 Perkeretaapian Pemberitahuan melalui radio train dispatching PK kepada masinis tentang pemindahan persilangan kepada PK yang diatur dalam SIPOKA (Sistem Pengendalian Operasi Kereta Api). CLOSED
02.2014-05.20 Perkeretaapian Pemasangan semboyan 8F pada jarak 50-100 meter dari ujung wesel dan dilengkapi dengan penghalang yang dapat meredam luncuran KA dipasang pada jarak sepanjang 100 meter dibelakang s... CLOSED
02.2014-05.12 Perkeretaapian Untuk keselamatan perjalanan KA dan langsiran agar diprogramkan adanya tambahan sinyal langsir di St. Cirebon Prujakan sebagai berikut :1. Dari arah St. Cirebon ke jalur VI, VII, V... CLOSED
02.2014-05.13 Perkeretaapian Tidak melakukan langsiran dari jalur I, II, III, IV, dan V ke jalur VI, VII, VIII, dan IX sebelum ada tambahan sinyal langsir dari dan ke jalur VI, VII, VIII, dan IX St Cirebon Pru... CLOSED
02.2014-05.14 Perkeretaapian Rangkaian KA barang angkutan semen dari jalur bongkar masuk jalur I diberangkatkan sebagai KA menuju St. Cirebon dan dari St. Cirebon diberangkatkan sebagai KA barang menuju St. Ka... CLOSED
02.2014-05.15 Perkeretaapian KA memutar dari arah St. Tegal menuju St. Purwokerto harus melalui St. Cirebon, dan juga KA memutar dari arah St. Purwokerto menuju St. Tegal harus melalui St. Cirebon. CLOSED
02.2013-04.01 Perkeretaapian Dalam memodifikasi interlocking NX St. Semarang Tawang supaya memasukkan program interlocking bahwa wesel 43 sebagai wesel otomatis yang kedudukan normalnya mengarah ke jalur luncu... CLOSED