Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 426 data, halaman 18 dari 22.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
398 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mensosialisasikan kepada masyarakat perihal standar teknik perawatan ban termasuk diantaranya penambalan ban kendaraan yang berkeselamatan OPEN 0
381 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melengkapi kelengkapan dan perlengkapan fasilitas LLAJ pada ruas jalan Sukabumi – Cianjur terutama pada jalan-jalan yang telah dilakukan perbaikan; CLOSED 0
382 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Segera mengeluarkan kebijakan terkait dengan sertifikasi kompetensi pengemudi khususnya mobil barang; CLOSED 0
383 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengembalikan fungsi jembatan timbang sesuai tupoksinya untuk menghindari pemuatan berlebih pada mobil barang. OPEN 0
374 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memasang rambu peringatan jalan tidak datar, bergelombang atau turunan dan tanjakan; CLOSED 1
375 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memasang rambu peringatan batas kecepatan. CLOSED 1
356 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Menetapkan umur pakai komponen selang flexible rem (flexible rubber hose) maksimal 5 (lima) tahun; CLOSED 1
357 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Sistem pengereman untuk kendaraan angkutan penumpang dan barang pada kendaraan baru (mulai tahun 2018) harus dapat bekerja secara mandiri (independen) pada masing-masing sumber rod... CLOSED 1
358 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengevaluasi pemasangan konstruksi sambungan selang fleksibel rem agar sesuai dengan standar berkeselamatan (DIN EN 982); CLOSED 1
359 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Segera menetapkan Muatan Sumbu Terberat pada setiap kelas jalan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 (perlu adanya perubahan SK. Dirjen tentang kelas jalan); CLOSED 1
360 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memberikan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum terkait dengan cara mengatasi dalam keadaan darurat. CLOSED 1
501 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Menyusun prosedur uji coba sandar dan berlayar dengan memperhatikan aspek kelengkapan dan kecukupan/validasi dokumen sertifikat kapal. CLOSED 2
502 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meningkatkan kemampuan petugas pemeriksa dalam melaksanakan kegiatan uji sandar terutama terkait dengan penilaian resiko sebelum memberikan suatu keputusan atau rekomendasi. CLOSED 2
503 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Dalam memberikan ijin operasi kapal penyeberangan perlu memperhatikan kondisi teknis kapal dinilai dari tepat atau tidaknya kapal untuk bisa dioperasikan di dermaga yang bersangkut... CLOSED 2
504 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Menentukan kewajiban untuk angkutan kendaraan yang akan menggunakan jasa kapal penyeberangan untuk menyampaikan jumlah, berat dan jenis muatan yang diangkut CLOSED 1
505 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Menyusun prosedur penyusunan manifest penumpang sehingga dapat diketahui jumlah pelayar secara lengkap di kapal penyeberangan. CLOSED 1
506 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mensyaratkan kepada operator angkutan kendaraan yang membawa B3 untuk melaporkan status muatan sebelum masuk ke sistem angkutan penyeberangan. CLOSED 1
507 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meningkatkan kinerja operasional jembatan timbang untuk memantau berat kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan yang tidak memiliki fasilitas pengukuran berat kendaraan CLOSED 1
350 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada pengemudi travel mengenai bagaimana mengemudi yang selamat dan aman sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republ... OPEN 0
351 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Ruas Jalan Cepu Bojonegoro adalah jalan arteri primer kelas II dan merupakan jalan nasional dengan lebar 3,5m x 2 dengan bahu jalan 1,7m x 2. OPEN 0