Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 426 data, halaman 6 dari 22.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
01.R-2020-14.03 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 3. Mengoptimalkan kembali fungsi jembatan timbang untuk menertibkan angkutan barang yang mengangkut muatan berlebih (overload). OPEN 0
01.R-2021-17.01 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan penambahan perlengkapan jalan baik berupa rambu, marka dan alat pengendali lainnya sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu lintas, Permenhub Nomor... CLOSED 1
01.R-2021-17.02 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melaksanakan sosialisai tentang pentingnya memeriksa tekanan udara pada ban CLOSED 1
01.R-2021-17.03 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mempertimbangkan untuk penggunaan teknologi pengukuran tekanan udara pada ban pada semua jenis kendaraan CLOSED 1
01.R-2021-17.04 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mempertimbangkan Penggunaan airbag samping (keselamatan pasif) sebagai penyerapan energi guna pengurangan risiko pada semua jenis mobil penumpang pribadi CLOSED 1
01.R-2021-18.02 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1) Sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 dimana untuk memperoleh SIM Kendaraan umum maka seorang pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkut... CLOSED 1
01.R-2021-18.03 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 2) Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksi sesuai Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018 Tentang SMK Perusahaan... CLOSED 0
01.R-2021-18.04 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 3) Perlu adanya upaya pengurangan truk kelebihan beban yang dapat berkontribusi untuk pengurangan kecelakaan. Melebihi berat maksimum kendaraan yang diijinkan tidak hanya berbahaya... OPEN 0
01.R-2021-18.01 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 1.Sesuai Permenhub Nomor PM 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Permenhub Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor. Perlu dilakukan uji tipe terhadap... CLOSED 1
01.R-2021-18.02 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 2.Persyaratan terkait perkabelan perlu disertakan dalam sertifikasi dan peraturan operasional. Karena fungsi2 peralatan yang semakin banyak dan canggih serta interkoneksi yang sema... CLOSED 1
1188 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melarang operasional mobil bus wisata atau non trayek untuk melayani rute trayek jarak jauh, karena pengemudi yang tidak punya pengalaman rute perjalanan dan kurangnya info cuaca,... CLOSED 1
1189 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 dimana untuk memperoleh SIM Kendaraan umum maka seorang pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan... CLOSED 1
1190 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksi sesuai Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018 Tentang SMK Perusahaan Angk... OPEN 0
1191 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan sosialisasi kepada masyarakat kegunaan sabuk keselamatan, saat kendaraan tabrakan atau terguling mampu menahan tubuh untuk tidak terdorong ke dinding yang berisiko cedera... CLOSED 1
1192 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengingat potensi rollover pada mobil bus tinggi, maka perlu adanya penerapan ECE-R.66-Kekuatan Superstruktur (rollover simulation). Perlu mitigasi runtuhnya mobil bus karena bentu... CLOSED 1
Tanpa nomor LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 4. Mengingat potensi rollover pada mobil bus tinggi, maka perlu adanya penerapan ECE-R.66-Kekuatan Superstruktur (rollover simulation). Perlu juga mitigasi runtuhnya mobil bus kare... CLOSED 1
1171 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 dimana untuk memperoleh SIM Kendaraan umum maka seorang pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan... OPEN 0
1172 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksi sesuai Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018 Tentang SMK Perusahaan An... OPEN 0
1173 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Perlu pemastian saat uji berkala terpasangnya sabuk keselamatan minimal 2 (dua) titik (jangkar) pada semua tempat duduk, sesuai Permenhub No. PM 28 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 2... OPEN 0
1174 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengingat potensi rollover pada mobil bus tinggi, maka perlu adanya penerapan ECE-R.66-Kekuatan Superstruktur (rollover simulation). Perlu mitigasi runtuhnya mobil bus karena bentu... OPEN 0