Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 13 data, halaman 1 dari 1.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
1000 LLAJ Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para penguji UPUPKB agar selalu konsisten dalam meninjau kelaikan kendaraan termasuk tidak meloloskan kendaraan yang ukuran bak muatanny... CLOSED
999 LLAJ Mengeluarkan kebijakan bagi UPUPKB yang melakukan pengujian berkala agar tidak meloloskan uji berkala bagi mobil barang yang bak muatannya tidak sesuai dengan SRUT. CLOSED
615 LLAJ Melakukan pengawasan bentuk usaha angkutan umum perkotaan agar sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 139 ayat 4; CLOSED
616 LLAJ Melakukan pengawasan terhadap batasan usia pengemudi kendaraan angkutan umum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transp... OPEN
617 LLAJ Melakukan pengawasan terhadap Masa pakai Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi pasal... OPEN
618 LLAJ Melakukan Inspeksi Keselamatan Jalan yang menjadi kewenangan Dinas perhubungan Provinsi DKI Jakarta terutama di lokasi kecelakaan terkait pemasangan rambu perlengkapan jalan. OPEN
491 LLAJ Menutup perlintasan sebidang yang liar / tidak resmi yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta OPEN
492 LLAJ Menutup seluruh perlintasan sebidang yang resmi yang berada di wilayah DKI Jakarta baik yang telah ada fly over dan underpass maupun yang belum ada. Hal ini sesuai dengan UU Nomor... OPEN
01.R-2015-06.03 LLAJ 1. Menutup perlintasan sebidang JPL 05 Angke. CLOSED
01.R-2015-06.04 LLAJ 2. Mengawasi kondisi teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor khususnya untuk angkutan penumpang umum. CLOSED
01.R-2015-06.05 LLAJ 3. Menempatkan Petugas Dinas Perhubungan untuk membantu Kepolisian mengatur arus lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk. CLOSED
01.R-2014-06.01 LLAJ Melaksanakan Safety Management Sistem (SMS) pada seluruh staff dan karyawan serta hal lain yang terkait dengan sistem operasional bus-bus yang ada didalam perusahaan tersebut. (rek... CLOSED
01.R-2014-06.02 LLAJ Memberikan pendidikan dan pelatihan terhadap awak kendaraan Bus Transjakarta yang terkait dengan masalah keselamatan pengoperasian kendaraan dan penanganan pertama mana kala terjad... CLOSED