KA 3019 (KAI SUBDIVRE III.2 TANJUNGKARANG) — Emplasemen St. Lubukbatang
- Nomor investigasi
- KNKT.16.08.05.02
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Emplasemen St. Lubukbatang
- Wilayah administratif
- OGAN KOMERING ULU, SUMATERA SELATAN
Kronologi & deskripsi kejadian
Anjlokan KA 3019 di emplasemen St. Lubukbatang, Subdivre III.2 Tanjungkarang tanggal 19 Agustus 2016
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Nama / nomor KA | — |
| Koordinat | -4.057537252815146, 104.21771010137986 |
| Sumber laporan | — |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Prasarana
- Prasarana
- Prasarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Nama Ka | File Final Report |
|---|---|---|
| KAI SUBDIVRE III.2 TANJUNGKARANG | KA 3019 | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator
-
02.2016-08.34 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan kajian komprehensif atas pengoperasian KA Babaranjang yang semula terdiri dari empat puluh rangkaian gerbong datar muatan batubara menjadi enam puluh rangkaian gerbong datar muatan batubara
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-08.35 OPEN 1 tanggapan
Meningkatkan pengawasan terhadap pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian di Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 31 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkere...
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-08.36 CLOSED 2 tanggapan
Menetapkan batas waktu penyelesaian rekomendasi dari temuan Audit Keselamatan Pengoperasian KA Babaranjang dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penyelesaian rekomendasi tersebut
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator
-
02.2016-08.37 CLOSED 2 tanggapan
Segera melakukan upaya perbaikan terhadap geometri jalur kereta api jika berdasarkan hasil pengukuran dari kereta ukur diketahui nilai TQI jalur kereta api di bawah toleransi yang dipersyaratkan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-08.38 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pelumasan terhadap kepala rel di lengkung untuk mengurangi gaya lateral roda, mengurangi laju keausan rel di lengkung dan meningkatkan kriteria Nadal
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-08.39 CLOSED 2 tanggapan
Melakukan perbaikan terhadap kondisi lebar jalan rel di lengkung yang mengalami penyempitan dan memastikan bantalan yang dipasang di lengkung sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri perhubungan Nomor: PM 60 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-08.40 CLOSED 1 tanggapan
Memasang sistem pendeteksi anjlokan pada rangkaian sarana perkeretaapian dan/atau sistem yang dapat memberikan peringatan awal ke awak sarana perkeretaapian agar proses pengereman dapat langsung dilakukan sesaat setelah terjadinya anjlokan kereta api untuk mengurangi tingkat kerusakan prasarana dan sarana perkeretaapian akibat anjlokan
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-08.41 CLOSED 2 tanggapan
Melakukan penimbangan terhadap berat tiap roda dari gerbong yang telah diisi batubara untuk memastikan keseimbangan distribusi beban dari tiap roda
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-08.42 CLOSED 2 tanggapan
Memastikan ketebalan ballast dari jalur kereta api yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan teknis jalur kereta api
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-08.43 CLOSED 2 tanggapan
Melakukan identifikasi dan penilaian risiko terhadap kondisi perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian di Divre III palembang dan Divre IV Tanjungkarang terkait dengan pengoperasian KA Babaranjang
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-08.44 CLOSED 2 tanggapan
Melakukan penambahan kapasitas fasilitas perawatan gerbong yang sesuai dengan keseluruhan jumlah gerbong yang dioperasikan sehingga tidak ada perawatan gerbong yang dilakukan di Emplasemen Stasiun
Lihat butir & lini masa tanggapan