Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.549 data, halaman 12 dari 78.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
01.R-2022-06.09 LLAJ Membantu Pemerintah Kota Balikpapan menyediakan peralatan uji KB pada Gedung Pengujian KB Khusus Kendaraan Barang Besar pada Freight Centre OPEN
01.R-2022-06.10 LLAJ Membangun pelataran areal Freight Centre di atas areal yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan berupa perkerasan, akses jalan masuk dan keluar serta pagar keliling OPEN
01.R-2022-06.11 LLAJ Bekerjasama dengan ITEKA untuk mendesain jalur penyelamat di dalam Kota Balikpapan, pada lahan terbatas dengan konsep ”kolam jebakan” dengan batuan gravel OPEN
01.R-2022-06.12 LLAJ Memperbaiki akses jalan dari Pelabuhan KKT ke Freight Centre OPEN
01.R-2022-06.13 LLAJ Melakukan survai inspeksi keselamatan jalan pada ruas jalan Pelabuhan KKT ke Kota Balikpapan untuk mengidentifikasi potensi konflik lalu lintas antara kendaraan barang dan kendaraa... OPEN
01.R-2022-06.14 LLAJ Melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas yang diperlukan khususnya peringatan terkait penggunaan gigi rendah pada saat melalui jalan menurun, pemasangan marka serta paku jalan... OPEN
01.R-2022-06.15 LLAJ Membuat fasilitas istirahat yang memadai pada Freight Centre bagi pengemudi OPEN
01.R-2022-06.16 LLAJ Membuat wahana edukasi kepada pengemudi dalam bentuk vidiotron atau bentuk visualisasi edukasi lainnya yang berisikan petunjuk mengemudi di jalan menurun dan pemeriksaan system rem... OPEN
01.R-2022-06.17 LLAJ Dalam jangka pendek dan segera agar melakukan pelatihan/bimtek kepada pengemudi angkutan barang terkait prosedur mengemudi di jalan menurun serta melakukan edukasi secara massive u... OPEN
01.R-2022-06.18 LLAJ Mendukung program Pemerintah dalam membangun Freight Centre, mensosialisasikannya kepada anggota serta mendorong anggotanya untuk mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan o... OPEN
01.R-2022-06.19 LLAJ Bersama dengan BPJN Wilayah Kalimantan Timur dan Utara, untuk mendesain jalur penyelamat pada beberapa titik jalan menurun di Kota Balikpapan yang ber resiko terjadi rem blong, den... OPEN
01.R-2019-21.09 LLAJ 9. Agar semua operator mobil bus di wajibkan memasang perangkat blackbox/Event Data Recorder (EDR) pada setiap unit armadanya sehingga penyebab kecelakaan LLAJ mejadi lebih mudah d... CLOSED
01.R-2019-21.10 LLAJ 10. Mengkaji ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, No. SK.7234/AJ.401/DRJT/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan untuk masalah guardrail agar berfungsi leb... CLOSED
01.R-2019-21.11 LLAJ 11. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban mengenai penggunaan sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang di mobil bus, sesuai dengan amanat PM 28 Tahun 2015 dan PM... CLOSED
01.R-2019-21.12 LLAJ 12. Agar melakukan evaluasi kembali peraturan mengenai kewajiban pemasangan tachograph pada mobil bus angkutan umum dan penggunaannya berdasarkan kartu identitas masing-masing peng... CLOSED
01.R-2019-21.13 LLAJ 13. Mengawasi pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama mengenai: 1. Penyediaan fasilitas tempat istirahat pengemudi seperti yang tertuang dalam Lampiran PM No.... CLOSED
01.R-2019-21.14 LLAJ 14. Memperketat pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama pada bagian Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab F poin 1 butir b sehingga perusahaan otobus harus sel... CLOSED
01.R-2019-21.17 LLAJ 3. Melakukan kajian mengenai efektifitas implementasi kamera kecepatan (kamera fixed maupun mobile) di jalan tol yang dapat digunakan untuk penerapan tilang elektronik serta sebaga... OPEN
01.R-2021-18.01 LLAJ 1. Agar mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor29 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98Tahun 2012 Tentang Standa... CLOSED
01.R-2021-18.02 LLAJ 2. Agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SMK pada Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 CLOSED