Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 426 data, halaman 19 dari 22.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
352 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pemasangan marka jalan khususnya pada bahu jalan kurang tepat dimana kodisi eksisting berupa marka putus agar dirubah menjadi marka utuh sehingga tidak menjadi multi tafsir bagi pe... CLOSED 0
353 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Menginstruksikan kepada Kadishub diseluruh wilayah Indonesia terutama Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan angkutan orang tidak dalam... OPEN 0
01.R-2015-06.01 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Adanya anggaran APBN untuk melaksanakan pendidikan bagi calon-calon pengemudi angkutan umum; CLOSED 0
01.R-2015-06.02 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 2.Dilakukannya penelitian / kajian secara komprehensif tentang pengoperasian kendaraan angkutan umum berdasarkan umur kendaraan. CLOSED 0
312 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Menetapkan kebijakan pengesahan tipe mobil baru khususnya mobil bus melalui uji tipe fisik sesuai KM No. 9 Th. 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor melalui pemodelan komp... OPEN 0
313 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Menginstruksikan kepada penyelenggara pengujian berkala untuk melakukan pengujian sesuai dengan PP No. 55 Th. 2012 tentang Kendaraan dan PM No. 133 Th. 2015 tentang Pengujian Berka... OPEN 0
314 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengkaji ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, No. SK.7234/AJ.401/DRJT/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan untuk masalah guardrail agar berfungsi lebih e... CLOSED 0
315 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat peraturan terkait pemasangan peredam tumbukan pada objek-objek yang merupakan hazard (tiang JPO) pada jalan tol sesuai PP No.15 Th. 2005 tentang Jalan Tol Pasal 5 Ayat 5. CLOSED 0
316 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Dalam menerbitkan ijin rehabilitasi body kendaraan khususnya mobil bus agar dilakukan pemeriksan sesuai dengan spesifikasi teknis. OPEN 0
317 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memberlakukan kewajiban penggunaan sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang di mobil bus, dalam waktu 2 (dua) tahun. CLOSED 0
318 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Untuk mobil penumpang baru harus dilakukan uji tipe sesuai standar ASEAN NCAP. OPEN 0
302 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Menerapkan peraturan untuk melakukan pemasangan perangkat pencatat data seperti blackbox pada kendaraan umum agar pergerakan kendaraan dapat dievaluasi jika dibutuhkan serta memper... CLOSED 0
01.R-2013-09.02 LLAJ b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 2. Agar poin a) terselenggara dengan konsisten, maka diperlukan Pemantau (Auditor) yang menjamin terlaksana dan pelaksanaanya di lapangan. CLOSED 1
273 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melaksanakan penataan ulang sistem pemasangan rambu pada Jalan Raya Buduran, Kab. Sidoarjo dari arah Surabaya menuju Sidoarjo, menjelang JPL nomor 49 sesuai dengan SK Direktur Jend... CLOSED 0
264 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memasang perlengkapan jalan sebagai petunjuk, peringatan, himbauan, larangan kepada pengguna jalan. Pada ruas jalan ruas jalan di km 56.700 Pasar Guguak Kayu Tanam Kabupaten Padang... OPEN 0
01.R-2013-09.01 LLAJ b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 1. Melaksanakan kajian terhadap substansi yang berbeda pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan Surat Edaran Dir... CLOSED 1
225 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengecat ulang marka tengah jalan. CLOSED 1
219 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memasang pengaman tepi jalan (guard rail) sepanjang kurang lebih 100 meter pada tepi jalan menikung tempat terjadinya kecelakaan dari arah Purwokerto menuju Yogyakarta. CLOSED 1
220 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memasang rambu-rambu peringatan dan larangan sepanjang ruas jalan mulai dari jarak 500 meter sebelum dan sesudah titik terjadinya kecelakaan. CLOSED 1
209 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melengkapi rambu-rambu baik peringatan, himbauan maupun petunjuk arah pada titik-titik menjelang lokasi rawan kecelakaan sepanjang 500 meter sebelum dan sesudah titik terjadinya ke... CLOSED 0