352
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Pemasangan marka jalan khususnya pada bahu jalan kurang tepat dimana kodisi eksisting berupa marka putus agar dirubah menjadi marka utuh sehingga tidak menjadi multi tafsir bagi pe...
6 Mar 2016
CLOSED
0
353
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Menginstruksikan kepada Kadishub diseluruh wilayah Indonesia terutama Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan angkutan orang tidak dalam...
6 Mar 2016
OPEN
0
01.R-2015-06.01
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Adanya anggaran APBN untuk melaksanakan pendidikan bagi calon-calon pengemudi angkutan umum;
1 Jan 2016
CLOSED
0
01.R-2015-06.02
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
2.Dilakukannya penelitian / kajian secara komprehensif tentang pengoperasian kendaraan angkutan umum berdasarkan umur kendaraan.
1 Jan 2016
CLOSED
0
312
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Menetapkan kebijakan pengesahan tipe mobil baru khususnya mobil bus melalui uji tipe fisik sesuai KM No. 9 Th. 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor melalui pemodelan komp...
14 Jul 2015
OPEN
0
313
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Menginstruksikan kepada penyelenggara pengujian berkala untuk melakukan pengujian sesuai dengan PP No. 55 Th. 2012 tentang Kendaraan dan PM No. 133 Th. 2015 tentang Pengujian Berka...
14 Jul 2015
OPEN
0
314
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Mengkaji ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, No. SK.7234/AJ.401/DRJT/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan untuk masalah guardrail agar berfungsi lebih e...
14 Jul 2015
CLOSED
0
315
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Membuat peraturan terkait pemasangan peredam tumbukan pada objek-objek yang merupakan hazard (tiang JPO) pada jalan tol sesuai PP No.15 Th. 2005 tentang Jalan Tol Pasal 5 Ayat 5.
14 Jul 2015
CLOSED
0
316
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Dalam menerbitkan ijin rehabilitasi body kendaraan khususnya mobil bus agar dilakukan pemeriksan sesuai dengan spesifikasi teknis.
14 Jul 2015
OPEN
0
317
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Memberlakukan kewajiban penggunaan sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang di mobil bus, dalam waktu 2 (dua) tahun.
14 Jul 2015
CLOSED
0
318
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Untuk mobil penumpang baru harus dilakukan uji tipe sesuai standar ASEAN NCAP.
14 Jul 2015
OPEN
0
302
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Menerapkan peraturan untuk melakukan pemasangan perangkat pencatat data seperti blackbox pada kendaraan umum agar pergerakan kendaraan dapat dievaluasi jika dibutuhkan serta memper...
20 Feb 2015
CLOSED
0
01.R-2013-09.02
LLAJ
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
2. Agar poin a) terselenggara dengan konsisten, maka diperlukan Pemantau (Auditor) yang menjamin terlaksana dan pelaksanaanya di lapangan.
1 Des 2014
CLOSED
1
273
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Melaksanakan penataan ulang sistem pemasangan rambu pada Jalan Raya Buduran, Kab. Sidoarjo dari arah Surabaya menuju Sidoarjo, menjelang JPL nomor 49 sesuai dengan SK Direktur Jend...
14 Jul 2014
CLOSED
0
264
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Memasang perlengkapan jalan sebagai petunjuk, peringatan, himbauan, larangan kepada pengguna jalan. Pada ruas jalan ruas jalan di km 56.700 Pasar Guguak Kayu Tanam Kabupaten Padang...
1 Jul 2014
OPEN
0
01.R-2013-09.01
LLAJ
b. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
1. Melaksanakan kajian terhadap substansi yang berbeda pada Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 19 ayat (2) huruf b, dan Surat Edaran Dir...
1 Jan 2014
CLOSED
1
225
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Mengecat ulang marka tengah jalan.
21 Agt 2013
CLOSED
1
219
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Memasang pengaman tepi jalan (guard rail) sepanjang kurang lebih 100 meter pada tepi jalan menikung tempat terjadinya kecelakaan dari arah Purwokerto menuju Yogyakarta.
10 Agt 2013
CLOSED
1
220
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Memasang rambu-rambu peringatan dan larangan sepanjang ruas jalan mulai dari jarak 500 meter sebelum dan sesudah titik terjadinya kecelakaan.
10 Agt 2013
CLOSED
1
209
LLAJ
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Melengkapi rambu-rambu baik peringatan, himbauan maupun petunjuk arah pada titik-titik menjelang lokasi rawan kecelakaan sepanjang 500 meter sebelum dan sesudah titik terjadinya ke...
11 Mei 2013
CLOSED
0