Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 205 data, halaman 9 dari 11.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
576 Pelayaran Membuat panduan teknis dan administratif untuk dapat dipergunakan Marine Inspector dalam melakukan pengecekan kelayakan kapal dengan GT di bawah 7 ton. OPEN
551 Pelayaran Menyusun peraturan tentang kapal dengan penggerak utama motor tempel. OPEN
444 Pelayaran Melarang dan memperhatikan penggunaan generator set di atas kapal yang diletakkan di luar kamar mesin dan digunakan sebagai sumber pembangkit listrik utama di atas kapal OPEN
478 Pelayaran Agar konsisten dalam penerapan/implementasi ketentuan-ketentuan dan pemberian ijin/sertifikat yang berlaku terkait implementasi HSC Code pada kapal-kapal cepat sejenis MV. Marina B... OPEN
479 Pelayaran Mengambil kebijakan terhadap kapal-kapal sejenis MV. Marina Baru 2B untuk dapat beroperasi dengan memperhatikan persyaratan keselamatan antara lain: konstruksi kapal, pengawakan ka... OPEN
480 Pelayaran Melakukan pemeriksaan ulang kapal-kapal sejenis MV. Marina Baru 2B yang saat ini beroperasi di seluruh Indonesia untuk dikaji kondisi kelaikan mengacu pada ketentuan yang berlaku OPEN
564 Pelayaran Memasang rambu penanda pada posisi yang dapat membahayakan di alur pelayaran Labuan Bajo 8°29'34.80"S/ 119°50'35.40"E CLOSED
565 Pelayaran Memberikan peringatan pelayaran kepada para operator untuk memperhatikan penggunaan peta yang masih menggunakan spheroid selain WGS 1984. OPEN
625 Pelayaran Kapal hendaknya diwajibkan untuk melaporkan posisinya setiap 30 menit (disesuaikan dengan kondisi lokal) dan menanyakan kondisi cuaca kepada operator radio pantai setempat. CLOSED
626 Pelayaran Membuat prosedur atau tata cara pendataan penumpang yang akan naik kapal sehingga operator kapal memiliki panduan atau juknis yang seragam. CLOSED
620 Pelayaran Memastikan semua gambar-gambar yang diperlukan dalam proses sertifikasi kapal telah diterima dan disahkan sesuai dengan persyaratan yang ada. OPEN
621 Pelayaran Dalam memberikan catatan-catatan rekomendasi agar disesuaikan dan mencantumkan peraturan yang digunakan, sehingga pemilik kapal atau Marine Inspector Direktorat Jenderal Perhubunga... OPEN
622 Pelayaran Agar mengintensipkan sosialisai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang. OPEN
623 Pelayaran Pemasangan dinding penahan/penyekat api pada sekat kamar mesin dengan pelat tipis. OPEN
624 Pelayaran Pemasangan alat pemadam kebakaran di ruang mesin dilengkapi dengan perpanjangan pipa ke ruang mesin. OPEN
492 Pelayaran Meningkatkan kemampuan marine Inspektur dalam melakukan analisis teknis terhadap perubahan setiap perubahan atau konversi konstruksi kapal, khususnya dalam kaitannya dengan kajian... OPEN
493 Pelayaran Meningkatkan profesionalisme auditor ISM Code serta pengawasan terhadap pelaksanaan audit ISM Code di kapal maupun di perusahaan Pelayaran. OPEN
494 Pelayaran Segera melakukan inspeksi mengenai keberadaan dan pemenuhan terhadap perhitungan stabilitas (stability booklet) bagi semua kapal terutama kapal penumpang. OPEN
495 Pelayaran Segera melakukan inspeksi terhadap pemenuhan regulasi terkait kewajiban melengkapi data-data teknis dan gambar rancang bangun kapal bagi kapal-kapal yang sudah beroperasi. OPEN
496 Pelayaran Melakukan peningkatan pengawasan kepada seluruh Syahbandar dalam rangka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) mengenai laporan keberangkatan dari Nakhoda terhadap k... CLOSED