Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 426 data, halaman 1 dari 22.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
01.L-2023-12.01 LLAJ 1. Agar dilakukan evaluasi terhadap aspek kelaikan tabung, instalasi dan crashworthiness untuk kendaraan baik yang menggunakan bahan bakar CNG maupun yangdigunakan sebagai alat ang... OPEN
01.L-2023-12.02 LLAJ 2. Agar meningkatkan pengawasan kondisi tabung dan instalasi tabung CNG terhadap Kendaraan Bermotor yang menggunakan Bahan Bakar CNG dan Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai p... OPEN
01.L-2023-12.03 LLAJ 3. Agar berkoordinasi dengan regulator terkait terhadap peningkatan keselamatan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut CNG, dimana rak tabung CNG (CNG Tube Skid) tidak... OPEN
01.L-2023-12.04 LLAJ 4. Agar meningkatkan pengawasan di lapangan terhadap kendaraan bermotor yang digunakan sebagai pengangkut CNG sesuai peruntukannya. OPEN
01.R-2025-10.01 LLAJ 1. Melakukan Route Hazard Mapping (RHM) pada destinasi wisata di kawasan KSPN dimaksudkan sebagai model percontohan bagi Pemerintah Provinsi dalam memetakan potensi bahaya pada aks... OPEN
01.R-2025-10.02 LLAJ 2. Agar meningkatkan pengawasan kondisi tabung dan instalasi tabung CNG terhadap Kendaraan Bermotor yang menggunakan Bahan Bakar CNG dan Kendaraan Bermotor yang digunakan sebagai p... OPEN
01.R-2025-10.03 LLAJ 3. Agar berkoordinasi dengan regulator terkait terhadap peningkatan keselamatan kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut CNG, dimana rak tabung CNG (CNG Tube Skid) tidak... OPEN
01.R-2025-10.04 LLAJ 4. Agar meningkatkan pengawasan di lapangan terhadap kendaraan bermotor yang digunakan sebagai pengangkut CNG sesuai peruntukannya OPEN
01.R-2024-07.05 LLAJ 1. Pembatasan jam kerja dan istirahat pengemudi pada moda transportasi darat yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 hanya mengatur jam kerja dan istirahat pengemudi... OPEN
01.R-2025-10.01 LLAJ Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Perusahan Otobus (PO) untuk dapat menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 20... OPEN
01.R-2025-10.02 LLAJ Pada Permenhub 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum elemen nomor 4 (empat) agar dapat lebih menekankan terhadap pelaksanaan pemeliharaan (mem... OPEN
01.R-2013-09.03 LLAJ 3. Memperhatikan kompleksitas dan kondisi lalu lintas khususnya pada beberapa area konflik perlu dibangun Sistem Manajemen Keselamatan sebagaimana yang lazim dipersyaratkan kepada... CLOSED
01.R-2024-07.01 LLAJ 1. Melakukan evaluasi aturan penempatan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yaitu guadrail, crush cushion pada jalur penghentian darurat serta pengaturan jalur penghentian... OPEN
01.R-2024-07.02 LLAJ 2. Melakukan evaluasi terhadap pemasangan rambu yang bertumpuk dalam satu Lokasi penempatan; OPEN
01.R-2024-07.03 LLAJ 3. Tidak memasang perlengkapan jalan berupa speedtrap/marka kejut pada jalan turunan dan berbelok dengan kecepatan operasional yang tinggi; dan OPEN
01.R-2024-07.04 LLAJ 4. Manajemen kecepatan pada jalan menurun untuk kendaraan berat agar disesuaikan dengan alinyemen vertikalnya. OPEN
01.R-2024-06.01 LLAJ 1. Peningkatan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang tidak melaksanakan uji berkala OPEN
01.R-2024-06.02 LLAJ 2. Menyusun regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum memiliki, dan menjalankan program pemeliharaan terutama yang berkaitan dengan aspek keselamatan. Program pemel... OPEN
01.R-2024-06.03 LLAJ 3. Menjadikan riwayat pemeliharaan dan perbaikan yang dijalankan dalam program pemeliharaan sebagai persyaratan administrasi saat dilakukan pengujian berkala OPEN
01.R-2024-06.04 LLAJ 4. Memastikan setiap mobil bus dilengkapi dengan sabuk keselamatan OPEN