Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian Final Report Anjlokan

KA 3008 (KAI SUBDIVRE III.2 TANJUNGKARANG) — Km 262+100/200 petak jalan St. Lubukrukam – St. Peninjawan

Nomor investigasi
KNKT.16.03.01.02
Waktu kejadian
Lokasi
Km 262+100/200 petak jalan St. Lubukrukam – St. Peninjawan
Wilayah administratif
OGAN KOMERING ULU, SUMATERA SELATAN

Kronologi & deskripsi kejadian

Anjlokan KA 3008 di Km 262+100/200 petak jalan St. Lubukrukam - St. Peninjawan, Subdivre III.2 Tanjungkarang tanggal 1 Maret 2016

Data teknis

Data teknis kejadian KA 3008 (KAI SUBDIVRE III.2 TANJUNGKARANG) — Km 262+100/200 petak jalan St. Lubukrukam – St. Peninjawan
Operator
Nama / nomor KA
Koordinat -3.93246370084371, 104.34066637239582
Sumber laporan

Korban

1 Meninggal orang
0 Luka berat orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Prasarana
  • Prasarana
  • Prasarana

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Nama Ka File Final Report
KAI SUBDIVRE III.2 TANJUNGKARANG KA 3008

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator

  • 02.2016-03.01 CLOSED 2 tanggapan

    Melaksanakan pengujian berkala terhadap jalur kereta api di wilayah Resort III.2.10 Peninjawan khususnya dan pengujian berkala pada jalur kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkarang dan Divre III Palembang yang belum bersertifikat pada umumnya.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.02 CLOSED 2 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No.95 Tahun 2010 tentang Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian melalui program sertifikasi, penerbitan Tanda Pengenal (Smart Card), bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi kompetensi terhadap tenaga perawatan prasarana perkeretaapian khususnya di wilayah Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.03 CLOSED 2 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian melalui program monitoring dan evaluasi laporan pemeriksaan prasarana perkeretaapian terutama laporan pemeriksaan sambungan dan tindak lanjutnya, program sertifikasi, penerbitan Tanda Pengenal (Smart Card), bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi k...

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.04 CLOSED 2 tanggapan

    Meningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian dilakukan melalui program inspeksi audit keselamatan baik secara kuantitatif maupun kualitatif, khususnya untuk organisasi dan manajemen perawatan prasarana perkeretaapian di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Divre III Sumetara Selatan (sekarang Divre IV Tanjung Karang).

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.05 CLOSED 2 tanggapan

    Merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian terutama penjelasan mengenai perbaikan untuk mengembalikan fungsi jalur yang disebabkan oleh rel patah.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.06 OPEN 2 tanggapan

    Membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Jalur Kereta Api, untuk menetapkan kelas jalur pada jaringan jalur kereta api eksisting di tiap lintas jalur kereta api di Indonesia dan menetapkan standar keandalan perawatan pada jalur kereta api sebagai acuan dalam target dan konsistensi hasil perawatan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator

  • 02.2016-03.07 CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan kajian teknis mengenai dampak pengoperasian KA babaranjang dengan 60 rangkaian gerbong batubara isi 50 ton terhadap kondisi, siklus perawatan, window time perawatan, kemampuan SDM dan mesin perawatan jalan rel di wilayah Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.08 CLOSED 2 tanggapan

    Menerapkan pembuatan daftar risiko dan profil risiko serta Level of Safety secara rutin di Divre IV Tanjungkarang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direksi PT.KAI (Persero) Tentang Pelaporan Risiko Keselamatan Dalam Bentuk Daftar Risiko (Risk Register) dan Pembuatan Profil Risiko (Risk Profile) Daop/Divre di Lingkungan PT. KAI (Persero) dan Keputusan Direksi PT.KAI (Per...

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.09 CLOSED 2 tanggapan

    Menyusun pedoman standar kerusakan jalan rel yang terdiri dari deskripsi kerusakan, tingkat kerusakan dan prioritas perawatan yang harus dilakukan.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.10 CLOSED 2 tanggapan

    Melakukan pelatihan terhadap tenaga pemeriksa dan perawatan jalur kereta api khususnya dalam pemahaman dan penerapan pedoman perawatan jalan rel

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.11 CLOSED 2 tanggapan

    Melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pengelasan sambungan rel, yang dilakukan tiap 30 hari dengan menggunakan peralatan ultrasonik dan dilakukan oleh personel yang bersertifikat sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.12 CLOSED 2 tanggapan

    Memastikan ketersediaan rel maupun pelat sambung di regu pemeliharaan dalam lingkup wilayah tertentu (satuan kerja) untuk menangani pemeliharaan darurat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.13 CLOSED 2 tanggapan

    Memastikan bahwa pembuatan lubang pada badan rel (rail web) untuk baut pelat sambung harus dilakukan dengan menggunakan mesin pembuat lubang rel (rail drilling machine) dan tidak diperbolehkan menggunakan las pijar (oxyfuel cutting) dalam pembuatan lubang baut pada badan rel.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.14 CLOSED 2 tanggapan

    Memastikan prosedur pemasangan dan pengencangan baut pelat sambung sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan PERJANA

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.15 CLOSED 2 tanggapan

    Menambahkan ballast sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • 02.2016-03.16 CLOSED 2 tanggapan

    Melaksanakan pengelasan sambungan rel sesuai dengan metode pengelasan yang tepat (sebagaimana telah djabarkan dalam Buku Seri Perjana 2012 Seri 6A Metode Kerja Perawatan Jalan Rel Bagian 4 Pengelasan Thermis) dan dikerjakan oleh personil yang memiliki kompetensi di bidang pengelasan yang dibuktikan dengan sertifikat.

    Lihat butir & lini masa tanggapan