KA 3008 (KAI SUBDIVRE III.2 TANJUNGKARANG) — Km 262+100/200 petak jalan St. Lubukrukam – St. Peninjawan
- Nomor investigasi
- KNKT.16.03.01.02
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Km 262+100/200 petak jalan St. Lubukrukam – St. Peninjawan
- Wilayah administratif
- OGAN KOMERING ULU, SUMATERA SELATAN
Kronologi & deskripsi kejadian
Anjlokan KA 3008 di Km 262+100/200 petak jalan St. Lubukrukam - St. Peninjawan, Subdivre III.2 Tanjungkarang tanggal 1 Maret 2016
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Nama / nomor KA | — |
| Koordinat | -3.93246370084371, 104.34066637239582 |
| Sumber laporan | — |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Prasarana
- Prasarana
- Prasarana
Sarana & operator terkait
| Operator | Nama Ka | File Final Report |
|---|---|---|
| KAI SUBDIVRE III.2 TANJUNGKARANG | KA 3008 | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator
-
02.2016-03.01 CLOSED 2 tanggapan
Melaksanakan pengujian berkala terhadap jalur kereta api di wilayah Resort III.2.10 Peninjawan khususnya dan pengujian berkala pada jalur kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkarang dan Divre III Palembang yang belum bersertifikat pada umumnya.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.02 CLOSED 2 tanggapan
Meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No.95 Tahun 2010 tentang Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian melalui program sertifikasi, penerbitan Tanda Pengenal (Smart Card), bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi kompetensi terhadap tenaga perawatan prasarana perkeretaapian khususnya di wilayah Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.03 CLOSED 2 tanggapan
Meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian melalui program monitoring dan evaluasi laporan pemeriksaan prasarana perkeretaapian terutama laporan pemeriksaan sambungan dan tindak lanjutnya, program sertifikasi, penerbitan Tanda Pengenal (Smart Card), bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi k...
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.04 CLOSED 2 tanggapan
Meningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian dilakukan melalui program inspeksi audit keselamatan baik secara kuantitatif maupun kualitatif, khususnya untuk organisasi dan manajemen perawatan prasarana perkeretaapian di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) di Divre III Sumetara Selatan (sekarang Divre IV Tanjung Karang).
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.05 CLOSED 2 tanggapan
Merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian terutama penjelasan mengenai perbaikan untuk mengembalikan fungsi jalur yang disebabkan oleh rel patah.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.06 OPEN 2 tanggapan
Membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Jalur Kereta Api, untuk menetapkan kelas jalur pada jaringan jalur kereta api eksisting di tiap lintas jalur kereta api di Indonesia dan menetapkan standar keandalan perawatan pada jalur kereta api sebagai acuan dalam target dan konsistensi hasil perawatan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator
-
02.2016-03.07 CLOSED 1 tanggapan
Melakukan kajian teknis mengenai dampak pengoperasian KA babaranjang dengan 60 rangkaian gerbong batubara isi 50 ton terhadap kondisi, siklus perawatan, window time perawatan, kemampuan SDM dan mesin perawatan jalan rel di wilayah Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.08 CLOSED 2 tanggapan
Menerapkan pembuatan daftar risiko dan profil risiko serta Level of Safety secara rutin di Divre IV Tanjungkarang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direksi PT.KAI (Persero) Tentang Pelaporan Risiko Keselamatan Dalam Bentuk Daftar Risiko (Risk Register) dan Pembuatan Profil Risiko (Risk Profile) Daop/Divre di Lingkungan PT. KAI (Persero) dan Keputusan Direksi PT.KAI (Per...
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.09 CLOSED 2 tanggapan
Menyusun pedoman standar kerusakan jalan rel yang terdiri dari deskripsi kerusakan, tingkat kerusakan dan prioritas perawatan yang harus dilakukan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.10 CLOSED 2 tanggapan
Melakukan pelatihan terhadap tenaga pemeriksa dan perawatan jalur kereta api khususnya dalam pemahaman dan penerapan pedoman perawatan jalan rel
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.11 CLOSED 2 tanggapan
Melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pengelasan sambungan rel, yang dilakukan tiap 30 hari dengan menggunakan peralatan ultrasonik dan dilakukan oleh personel yang bersertifikat sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.12 CLOSED 2 tanggapan
Memastikan ketersediaan rel maupun pelat sambung di regu pemeliharaan dalam lingkup wilayah tertentu (satuan kerja) untuk menangani pemeliharaan darurat.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.13 CLOSED 2 tanggapan
Memastikan bahwa pembuatan lubang pada badan rel (rail web) untuk baut pelat sambung harus dilakukan dengan menggunakan mesin pembuat lubang rel (rail drilling machine) dan tidak diperbolehkan menggunakan las pijar (oxyfuel cutting) dalam pembuatan lubang baut pada badan rel.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.14 CLOSED 2 tanggapan
Memastikan prosedur pemasangan dan pengencangan baut pelat sambung sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan PERJANA
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.15 CLOSED 2 tanggapan
Menambahkan ballast sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
02.2016-03.16 CLOSED 2 tanggapan
Melaksanakan pengelasan sambungan rel sesuai dengan metode pengelasan yang tepat (sebagaimana telah djabarkan dalam Buku Seri Perjana 2012 Seri 6A Metode Kerja Perawatan Jalan Rel Bagian 4 Pengelasan Thermis) dan dikerjakan oleh personil yang memiliki kompetensi di bidang pengelasan yang dibuktikan dengan sertifikat.
Lihat butir & lini masa tanggapan