Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 426 data, halaman 7 dari 22.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
1251 Pelayaran 1. Membuat aturan detail mengenai pembangunan dan pengoperasian kapal/perahu tradisional; pengawakan kapal/perahu tradisional; dan pelabuhan/dermaga tradisional, baik yang digunaka... CLOSED
1151 LLAJ Perlu dilakukan sosialisasi dan pemastian Perdirjenhubdat Nomor:KP.972/AJ.502/ DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor kepada pembuat dan/atau perakit, pemil... CLOSED
1152 LLAJ Perlunya manajemen perusahaan angkutan orang melakukan penilaian risiko kebakaran, guna mengidentifikasi sumber penyulut potensial, bahan yang mungkin menyulut api dan pasokan oksi... CLOSED
1157 LLAJ Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan angkutan umum dan angkutan barang tentang sistem manajemen keselamatan CLOSED
1142 LLAJ Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 dimana untuk memperoleh SIM Kendaraan umum maka seorang pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Perl... CLOSED
1143 LLAJ Perlu dilakukan sosialisasi kepada pembuat dan/atau perakit, pemilik serta pelaksana pengujian berkala terkait modifikasi kendaraan bermotor sesuai prosedur yang benar (Rekomendasi... CLOSED
1132 LLAJ Pelatihan dan sosialiasi mengenai situational awareness atau penanganan kondisi tanggap darurat yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2018 tentang Sistem... CLOSED
1133 LLAJ Melakukan sosialisasi penggunaan sabuk keselamatan bagi seluruh penumpang kendaraan. CLOSED
1134 LLAJ Mewajibkan pemasangan instalasi Rear Underride Protection Device (RUPD) di kendaraan barang, baik kendaraan baru maupun lama berdasarkan pada Standar Nasional Indonesia Nomor SNI... CLOSED
1135 LLAJ Pengawasan angkutan barang yang over dimension dan over loading (ODOL). CLOSED
1136 LLAJ Melakukan sosialisasi mengenai tata cara pengangkutan barang yang tidak boleh diangkut oleh kendaraan angkutan penumpang. CLOSED
1137 LLAJ Melakukan sosialisasi pemasangan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan sesuai dengan P... CLOSED
1138 LLAJ Melaksanakan solialisasi dan pengawasan pemasangan alat pemantul cahaya pada kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.3996/AJ.502/DRJ... CLOSED
1124 LLAJ Sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 4 dimana untuk memperoleh SIM Kendaraan umum maka seorang pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan... CLOSED
1125 LLAJ Pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksi sesuai Permenhub Nomor PM 85 Tahun 2018 Tentang SMK Perusahaan An... OPEN
1126 LLAJ Perlu segera diberlakukan kewajiban pemasangan instalasi perisai kolong bagian belakang di kendaraan barang berat baru maupun lama yang mengacu pada SNI 7522:2009 ”Perlengkapan per... CLOSED
Tanpa nomor LLAJ Mengingat potensi rollover pada mobil bus tinggi, maka perlu adanya penerapan ECE-R.66-Kekuatan Superstruktur (rollover simulation). Perlu juga mitigasi runtuhnya mobil bus karena... CLOSED
1114 LLAJ Melakukan pengawasan mengenai jam kerja pengemudi agar tidak menimbulkan fatigue dan pengawasan mengenai sistem penggajian pengemudi sehingga mengurangi kejadian pengemudi yang bek... CLOSED
1115 LLAJ Melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek m... CLOSED
1116 LLAJ Mengatur tentang kewajiban perusahaan karoseri untuk melakukan penguatan superstructure dan melaksanakan rollover test. CLOSED