Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 290 data, halaman 7 dari 15.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
02.2016-09.49 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Agar teknik inspeksi keretakan permukaan as roda mengikuti Manual Pengoperasian dan Pemeliharaan untuk Gerbong KKBW dan Standar AAR: Manual of Standards and Recommended Practices (... OPEN 1
02.2016-09.50 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan Uji Tak Rusak terlebih dahulu sebelum as roda digunakan kembali untuk memastikan as roda dalam kondisi baik (tidak cacat). CLOSED 2
02.2016-09.51 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memastikan bahwa semua standar dan manual khususnya yang terkait dengan bogie gerbong di penyelenggara perkeretaapian telah dipahami dan diaplikasikan oleh semua personil yang ada... CLOSED 2
02.2016-09.52 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memberikan pelatihan kepada personil/ tenaga perawatan sarana dalam hal pengetahuan penyebab – penyebab kegagalan komponen sarana agar perlakuan serupa tidak terulang kembali. CLOSED 2
02.2016-09.53 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memberikan sertifikasi kepada personel Uji Tak Rusak yang dilengkapi dengan sertifikat dari lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai SNI ISO 9712:2008 tentang Uji Tak Rusak – Kual... CLOSED 2
489 LLAJ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Agar dalam mengoperasikan kereta menggunakan lokomotif dengan ujung pendek di depan baik untuk jarak jauh maupun jarak dekat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No... OPEN 0
490 LLAJ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Agar stasiun akhir KA dilengkapi dengan fasilitas pemutar lokomotif OPEN 0
02.2016-05.32 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan penggantian rel yang sudah melampaui batas keausan maksimum yang diijinkan pada jalur hilir di Km 5 100 s.d Km 5 600 antara St. Manggarai – St. Mampang sesuai dengan meka... CLOSED 2
02.2016-05.33 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memasang rail lubricant untuk mengurangi keausan rel luar pada jalur dengan lengkung kecil. CLOSED 2
02.2016-04.27 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Menyesuaikan pedoman perawatan perangkat persinyalan terutama motor wesel yang spesifik sesuai dengan Maintenance Instructions yang dikeluarkan pabrikan dan tidak bersifat umum unt... CLOSED 2
02.2016-04.28 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melaksanakan overhaul peralatan persinyalan terutama motor wesel sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Pengelolaan Prasarana Nomor 8/KI.102/KA-2016 tanggal 27 Mei 2016... CLOSED 2
02.2016-04.29 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Mengevaluasi laporan pemeriksaan dan perawatan sistem persinyalan (riwayat perawatan peralatan persinyalan/log book) sehingga semua tindakan dapat ditelusur untuk menjamin reliabil... CLOSED 2
02.2016-04.30 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Meningkatkan perawatan dengan membuat instruksi kerja yang detail sehingga seluruh personel perawatan perangkat persinyalan menghasilkan kualitas perawatan yang sama. CLOSED 2
02.2016-04.31 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Meningkatkan mekanisme pelaporan apabila ditemukan ketidaknormalan pada sistem persinyalan dan tindak lanjut yang dilakukan untuk menangani kondisi tersebut. CLOSED 2
02.2015-10.39 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Mengatur pola rotasi dinasan PPKA dan Juru Rumah Sinyal dengan mempertimbangkan efek waktu kerja dan waktu istirahat terhadap ritme circadian manusia CLOSED 2
02.2015-10.40 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Menyediakan tempat tinggal di dekat tempat bekerja untuk PPKA dan Juru Rumah Sinyal agar waktu tempuh ke tempat bekerja menjadi singkat. CLOSED 2
02.2015-10.41 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Membuat SOP tentang pemasangan papan peringatan “AWAS ! Jalur isi” pada setiap kruk jalur yang diduduki sarana KA baik di Pos PPKA maupun di Rumah sinyal. CLOSED 2
02.2015-10.42 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memberikan pembinaan secara berkala tentang tata cara memberhentikan luar biasa KA (BLB) yang seharusnya berjalan langsung pada emplasemen long siding dengan Rumah Sinyal. CLOSED 2
02.2015-10.43 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Meningkatkan pengawasan terhadap PPKA dan Juru Rumah Sinyal pada saat berdinas. CLOSED 2
02.2016-03.22 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan perawatan jalur kereta api di wilayah Sub Divre III.2 Tanjung Karang/Divre 4 Tanjungkarang sesuai dengan standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian yang dis... CLOSED 2