KA 1156; KA 1154 (KAI DAOP 1 JAKARTA) — St. Juanda Km 4+300
- Nomor investigasi
- KNKT.15.09.04.02
- Waktu kejadian
- Lokasi
- St. Juanda Km 4+300
- Wilayah administratif
- KOTA ADM. JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA
Kronologi & deskripsi kejadian
Tumburan KA KRL 1156 dan KA KRL 1154 di St. Juanda Km 4+300, Daop 1 Jakarta tanggal 23 September 2015
Data teknis
| Operator | — |
|---|---|
| Nama / nomor KA | — |
| Koordinat | -6.16643358852622, 106.83043008320094 |
| Sumber laporan | — |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Manusia/SDM
- Manusia/SDM
- Manusia/SDM
Sarana & operator terkait
| Operator | Nama Ka | File Final Report |
|---|---|---|
| KAI DAOP 1 JAKARTA | KA 1156; KA 1154 | — |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator
-
— CLOSED 1 tanggapan
Memasang perangkat keselamatan kereta otomatis pada jalur kereta api di lintas Jabodetabek sesuai dengan PM. 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi: (a) PM. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kereta dengan Penggerak Sendiri; (b) PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian ;(c) PM. 155 Tahun 2015 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian (pengganti PM. 23 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian); (d) PM...
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Melakukan revisi PM. 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian dengan menambahkan definisi mengenai “jarak tampak sinyal” agar tidak terjadi kesalahan interpretasi peraturan tersebut
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Berkoordinasi dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan Pemerintah Daerah setempat untuk menertibkan serta membersihkan papan reklame dan pohon-pohon besar yang keberadaannya mengganggu pandangan masinis terhadap fasilitas persinyalan khususnya di lokasi kejadian
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Melakukan pemasangan sinyal pembantu berupa sinyal pendahulu apabila sinyal utama tidak terlihat pada jalur KA lengkung dan berliku, hal ini sesuai dengan PM. 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Meningkatkan audit keselamatan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian di Jabodetabek yang meliputi aspek Sertifikasi Awak Sarana, Sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Melakukan revisi PM. 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian dengan menyelaraskan penggunaan istilah atau nomenklatur “sinyal pendahulu” sehingga tidak terjadi kerancuan
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator
-
— CLOSED 1 tanggapan
Peraturan Dinas agar selalu diperbarui (update) sesuai dengan peraturan yang berlaku
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Membuat petunjuk pelaksanaan atau SOP terkait dengan kewajiban masinis membina asisten masinis sesuai ketentuan yang berlaku
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Melakukan evaluasi dan kajian terhadap batas kecepatan kereta di wilayah Jabodetabek khususnya pada jalur lengkung yang dapat menjamin keselamatan perkeretaapian
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Kereta Commuter Indonesia Operator
-
— CLOSED 1 tanggapan
Meningkatkan evaluasi dan pengawasan terhadap kompetensi dan kinerja awak sarana perkeretaapian
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Memasang perangkat keselamatan kereta otomatis pada KRL yang beroperasi di lintas Jabodetabek sesuai dengan PM. 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO)
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Melepaskan ram pengaman pada kaca depan kabin masinis KRL dan agar selalu menggunakan laminated safety glass demi keselamatan awak sarana, mengacu PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian dan PM. 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Melakukan sertifikasi Awak Sarana KRL sesuai PM. 155 Tahun 2015 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian, PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian dan PD. 16 B Tahun 2012 tentang Dinas Kereta Rel Listrik
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Memasang alat perekam data yang dapat merekam waktu, kecepatan, koordinat lokasi, tekanan udara pipa pengereman dan percakapan di dalam kabin masinis sesuai Pasal 41 Ayat 1 PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian
Lihat butir & lini masa tanggapan -
— CLOSED 1 tanggapan
Mengembalikan penggunaan blok rem KRL sesuai dengan spesifikasi pabrikan dalam waktu 6 (enam) bulan
Lihat butir & lini masa tanggapan