Lompat ke konten utama
KNKT
Perkeretaapian Final Report Tabrakan

KA 1156; KA 1154 (KAI DAOP 1 JAKARTA) — St. Juanda Km 4+300

Nomor investigasi
KNKT.15.09.04.02
Waktu kejadian
Lokasi
St. Juanda Km 4+300
Wilayah administratif
KOTA ADM. JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA

Kronologi & deskripsi kejadian

Tumburan KA KRL 1156 dan KA KRL 1154 di St. Juanda Km 4+300, Daop 1 Jakarta tanggal 23 September 2015

Data teknis

Data teknis kejadian KA 1156; KA 1154 (KAI DAOP 1 JAKARTA) — St. Juanda Km 4+300
Operator
Nama / nomor KA
Koordinat -6.16643358852622, 106.83043008320094
Sumber laporan

Korban

0 Meninggal orang
48 Luka berat orang

Faktor penyebab & kontributor

  • Manusia/SDM
  • Manusia/SDM
  • Manusia/SDM

Sarana & operator terkait

Daftar sarana dan operator yang terlibat
Operator Nama Ka File Final Report
KAI DAOP 1 JAKARTA KA 1156; KA 1154

Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan

Penerima: Direktorat Jenderal Perkeretaapian Regulator

  • CLOSED 1 tanggapan

    Memasang perangkat keselamatan kereta otomatis pada jalur kereta api di lintas Jabodetabek sesuai dengan PM. 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi: (a) PM. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kereta dengan Penggerak Sendiri; (b) PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian ;(c) PM. 155 Tahun 2015 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian (pengganti PM. 23 Tahun 2011 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian); (d) PM...

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan revisi PM. 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian dengan menambahkan definisi mengenai “jarak tampak sinyal” agar tidak terjadi kesalahan interpretasi peraturan tersebut

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Berkoordinasi dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan Pemerintah Daerah setempat untuk menertibkan serta membersihkan papan reklame dan pohon-pohon besar yang keberadaannya mengganggu pandangan masinis terhadap fasilitas persinyalan khususnya di lokasi kejadian

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan pemasangan sinyal pembantu berupa sinyal pendahulu apabila sinyal utama tidak terlihat pada jalur KA lengkung dan berliku, hal ini sesuai dengan PM. 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Meningkatkan audit keselamatan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian di Jabodetabek yang meliputi aspek Sertifikasi Awak Sarana, Sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan revisi PM. 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian dengan menyelaraskan penggunaan istilah atau nomenklatur “sinyal pendahulu” sehingga tidak terjadi kerancuan

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Operator

  • CLOSED 1 tanggapan

    Peraturan Dinas agar selalu diperbarui (update) sesuai dengan peraturan yang berlaku

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Membuat petunjuk pelaksanaan atau SOP terkait dengan kewajiban masinis membina asisten masinis sesuai ketentuan yang berlaku

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan evaluasi dan kajian terhadap batas kecepatan kereta di wilayah Jabodetabek khususnya pada jalur lengkung yang dapat menjamin keselamatan perkeretaapian

    Lihat butir & lini masa tanggapan

Penerima: PT Kereta Commuter Indonesia Operator

  • CLOSED 1 tanggapan

    Meningkatkan evaluasi dan pengawasan terhadap kompetensi dan kinerja awak sarana perkeretaapian

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Memasang perangkat keselamatan kereta otomatis pada KRL yang beroperasi di lintas Jabodetabek sesuai dengan PM. 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO)

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Melepaskan ram pengaman pada kaca depan kabin masinis KRL dan agar selalu menggunakan laminated safety glass demi keselamatan awak sarana, mengacu PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian dan PM. 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Melakukan sertifikasi Awak Sarana KRL sesuai PM. 155 Tahun 2015 tentang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian, PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian dan PD. 16 B Tahun 2012 tentang Dinas Kereta Rel Listrik

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Memasang alat perekam data yang dapat merekam waktu, kecepatan, koordinat lokasi, tekanan udara pipa pengereman dan percakapan di dalam kabin masinis sesuai Pasal 41 Ayat 1 PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian

    Lihat butir & lini masa tanggapan
  • CLOSED 1 tanggapan

    Mengembalikan penggunaan blok rem KRL sesuai dengan spesifikasi pabrikan dalam waktu 6 (enam) bulan

    Lihat butir & lini masa tanggapan