Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Perkeretaapian

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 453 data, halaman 21 dari 23.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
02.2010-03.12PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMelakukan penelitian tentang kondisi tanah dengan mengikutsertakan ahli geologi untuk mengatasi permasalahan amblesan dan longsoran di petak jalan antara St. Ciganea – St. SukataniCLOSED1
02.2010-03.13PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMembuat peraturan mengenai pengaturan operasi kereta api sebagai penjabaran PP 72 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api untuk mengatur operasi KA berkaitan dengan...CLOSED1
02.2010-03.14PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMelakukan audit terhadap seluruh petugas operasional terutama awak KA dan PPKA berkaitan dengan pemahaman terhadap prosedur serta peraturan kerja.CLOSED1
02.2010-03.15PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Meningkatkan pengawasan dengan menambah frekuensi perjalanan penilik jalan di petak jalan St. Sukatani - St. Ciganea, dan saat curah hujan tinggi diadakan pengawasan dengan lori mo...CLOSED1
02.2010-03.16PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Melakukan perbaikan dengan melakukan perkuatan kestabilan jalan rel atau usaha lain jangka pendek untuk mengatasi gerakan tanah/amblesanOPEN0
02.2010-03.17PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Membuat penanggulangan longsoran/amblesan dengan cara antara lain sebagai berikut: a. memfungsikan drainase di lereng badan jalan (drainase sirip ikan), tubuh jalan maupun di kaki...OPEN0
02.2010-03.18PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Memperbaharui RPS Ciganea untuk mengatur pengoperasian sinyal Pindah Jalur KiriCLOSED1
02.2010-03.19PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Membuat SOP yang berisi tentang kriteria pemasangan semboyan 2A, 2B dan 2C serta pencabutannya;CLOSED1
02.2010-03.20PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Tidak mengoperasikan lokomotif dengan ujung panjang di mukaOPEN0
02.2010-03.21PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Meningkatkan pelatihan bagi awak KA untuk meningkatkan kompetensinya.CLOSED1
02.2010-02.01PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianSegera melakukan rehabilitasi jalur kereta api wilayah DAOP IX Jember sehingga memenuhi persyaratan laik operasi, terutama: a. Melakukan penggantian bantalan kayu yang telah lapu...CLOSED1
02.2010-02.02PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMelakukan audit terhadap jalan KA wilayah DAOP IX terutama petak jalan St. Kalisat – St. KotokCLOSED1
02.2010-02.03PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMelakukan pengujian terhadap kelaikan kereta ukur yang dipergunakan di PT Kereta Api (Persero)CLOSED0
02.2010-02.04PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Mengurangi kecepatan KA yang diijinkan di lintas kejadian hingga adanya pemenuhan persyaratan laik operasi KAOPEN0
02.2010-02.05PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Mengkaji ulang penentuan kecepatan operasional KA di lintas DAOP IX JemberOPEN0
02.2010-02.06PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Segera melakukan penggantian bantalan yang telah lapuk untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta apiOPEN0
02.2010-02.07PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Perbaikan geometri lengkung sesuai ketentuan yang tertuang pada papan lengkungOPEN0
02.2010-02.08PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan jalan rel, terutama lengkung dan jembatanOPEN0
02.2010-02.09PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Mengkaji kembali kelaikan kereta ukur serta mengkalibrasi kereta ukurOPEN0
02.2010-02.10PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Tidak mengoperasikan lokomotif jenis CC di lintas terjadinya PLH serta di lokasi lain memiliki kondisi yang samaOPEN0