Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 1.497 data, halaman 10 dari 75.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
03.RI-2008-06.03 Pelayaran Membuat ketentuan wajib pandu untuk semua kapal, termasuk kapal yang terbuat dari kayu CLOSED
03.RI-2008-06.04 Pelayaran Berkoordinasi dengan instansi pemerintah Pembina industri pembangunan kapal kayu untuk penerapan aturan-aturan keselamatan dan konstruksi kapal kayu OPEN
03.RI-2017-35.01 Pelayaran 1. Meningkatkan kemampuan deteksi perubahan cuaca dini secara lokal. CLOSED
03.RI-2017-35.02 Pelayaran 2. Bekerja sama dengan otoritas terkait untuk meningkatkan distribusi dan penyiaran peringatan dini cuaca atau perubahan cuaca signifikan kepada kapal melalui radio pantai GMDSS. CLOSED
03.RI-2017-35.03 Pelayaran 1. Memasukkan ketentuan dalam pemeriksaan NTR bahwa unit EPIRB yang terpasang di kapal telah terdaftar di BNPP sebelum sertifikat diterbitkan. OPEN
03.RI-2017-35.04 Pelayaran 2. Mengkaji ulang prosedur pemeriksaan terhadap registrasi unit AIS kapal harus sesuai dengan data yang ter-input di unit dimaksud. CLOSED
03.RI-2017-35.05 Pelayaran 3. Bekerja sama dengan BMKG untuk meningkatkan alur distribusi berita cuaca berikut peringatan dini melalui radio pantai stasiun GMDSS untuk disebarluaskan ke kapal. CLOSED
03.RI-2017-35.06 Pelayaran 1. Meningkatkan pengawasan terhadap penerbitan SPB terutama terkait dengan sijil awak kapal untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. CLOSED
03.RI-2017-35.07 Pelayaran 1. Memastikan unit EPIRB kapal dipasang dan berfungsi sesuai ketentuan yang berlaku. OPEN
03.RI-2017-35.08 Pelayaran 2. Memenuhi ketentuan registrasi unit EPIRB kapal. OPEN
03.RI-2017-35.09 Pelayaran 3. Menempatkan awak kapal dengan kualifikasi yang sesuai dengan ketentuan pengawakan. OPEN
03.RI-2017-35.10 Pelayaran 4. Memastikan data yang diinput di unit AIS kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OPEN
03.RI-2019-52.01 Pelayaran Memberikan kewenangan legal kepada STC untuk menyelenggarakan fungsi VTS di area kolam Pelabuhan Merak dan Bakauheni. CLOSED
03.RI-2019-52.02 Pelayaran Mengatur kompetensi minimal petugas STC CLOSED
03.RI-2019-52.03 Pelayaran Menyusun ulang prosedur kinerja STC dengan menjadikan data cuaca formal sebagai standar pelayanan STC, memasukkan mekanisme kajian risiko secara efektif dengan menekankan aspek kes... CLOSED
03.RI-2019-52.04 Pelayaran Menyusun ulang prosedur pemenuhan kompetensi dan deskripsi kerja petugas STC. CLOSED
03.RI-2019-52.05 Pelayaran Meningkatkan kompetensi operator STC melalui fasilitasi pelatihan, prosedur dan evaluasi bagi para petugas STC. CLOSED
03.RI-2019-52.06 Pelayaran Mengatur kecepatan kapal yang aman pada saat berada di area kolam Pelabuhan. CLOSED
03.RI-2019-52.07 Pelayaran Memastikan petugas STC memantau pergerakan kapal sampai keluar area pelabuhan dengan aman. CLOSED
03.RI-2020-08.01 Pelayaran Meningkatkan peran LPS dalam pengaturan dan pengendalian operasional kapal sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor PR-DRJD 4 tahun 2021. CLOSED