Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 426 data, halaman 12 dari 22.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
843 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengadaptasi aturan ECE tetang spesifikasi sabuk berkeselamatan untuk setiap kursi penumpang. CLOSED 2
844 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengadaptasi aturan ECE R17 kedalam regulasi kendaraan tentang penguatan dudukan kursi penumpang sehingga kursi terjamin tidak akan terlepas ketika terjadi tabrakan; CLOSED 1
845 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya penggunaan sabuk pengaman pada masing-masing penumpang mobil penumpang; CLOSED 1
846 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai perlunya pengurangan kecepatan kendaraan terutama saat pengemudi mengalami kelelalahan serta apabila pengemudian kendaraan dil... CLOSED 1
847 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat inventarisasi data mengenai lokasi rawan kecelakaan pada jalan nasional di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dapat dijadikan sebagai basis... CLOSED 1
848 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat peta risk journey pada seluruh jalan nasional di Indonesia yang dibuat berdasarkan lintasan jalur pengemudian yang tersedia dan dilakukan pemuktahiran secara periodik; CLOSED 1
849 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan speed management dengan pemasangan rambu batas kecepatan pada seluruh jalan nasional di Indonesia berdasarkan referensi hasil kajian penelitian yang telah dilakukan oleh... CLOSED 1
850 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan speed management pada seluruh jalan nasional di Indonesia dengan memasang speed camera di titik-titik daerah rawan kecelakaan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk me... CLOSED 1
851 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat peraturan terkait dengan SMK yang mewajibkan bagi setiap perusahaan otobus untuk mensosialisasikan kepada setiap penumpang mengenai pentingnya pemakaian sabuk pengaman ser... CLOSED 1
852 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat peraturan terkait dengan SMK yang mewajibkan bagi setiap perusahaan otobus untuk memasang petunjuk mengenai tatacara evakuasi pada saat kondisi darurat; CLOSED 1
853 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat regulasi terkait kewajiban pengemudi kendaraan umum untuk memiliki sertifikasi mengemudi sesuai dengan jenis dan type kendaraan yang dikemudikan. CLOSED 1
786 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengamandemen PP 55 Tahun 2012 tentang kendaraan agar fitur Front Underrun Protection System (FUPS) dan Rear Impact Protection System (RIPS) untuk dimasukkan menjadi persyaratan ke... CLOSED 1
787 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat peraturan menteri mengenai tatacara pemasangan komponen Front Underrun Protection System (FUPS) dan Rear Impact Protection System (RIPS) pada kendaraan besar termasuk keret... CLOSED 1
788 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Merevisi PM 33 Tahun 2013 tentang Pengujian Kendaraaan Bermotor untuk mengakomodir komponen keselamatan Front Underrun Protection System (FUPS) dan Rear Impact Protection System (R... CLOSED 1
789 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Memastikan kendaraan umum terpasang sabuk keselamatan di seluruh kursi penumpang baik pada kendaraan baru maupun kendaraan lama yang bersesuaian dengan PM 28 Tahun 2015 dan PM 29 T... CLOSED 1
790 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya penggunaan sabuk pengaman pada masing-masing penumpang mobil penumpang; CLOSED 1
791 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai bahaya dari perjalanan kendaraan secara beriring-iringan tanpa adanya kawalan pihak yang berwenang; CLOSED 1
792 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap marka tengah utuh sehingga masing-masing pengemudi tidak akan melakukan penyiapan... CLOSED 1
793 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai perlunya pengurangan kecepatan kendaraan terutama saat pengemudi mengalami kelelalahan serta apabila pengemudian kendaraan dil... CLOSED 1
794 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membuat inventarisasi data mengenai lokasi rawan kecelakaan pada jalan nasional di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui oleh masyarakat luas dan dapat dijadikan sebagai basis... CLOSED 1