Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 138 data, halaman 4 dari 7.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
Tanpa nomor Perkeretaapian Meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi: (a) PM. 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Kereta dengan Penggerak Sendiri; (b) PM. 24 Tahun 2... CLOSED
Tanpa nomor Perkeretaapian Melakukan revisi PM. 10 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian dengan menambahkan definisi mengenai “jarak tampak sinyal” agar tidak terjadi kes... CLOSED
Tanpa nomor Perkeretaapian Berkoordinasi dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan Pemerintah Daerah setempat untuk menertibkan serta membersihkan papan reklame dan pohon-pohon besar yang keberadaannya m... CLOSED
Tanpa nomor Perkeretaapian Meningkatkan audit keselamatan terhadap penyelenggaraan perkeretaapian di Jabodetabek yang meliputi aspek Sertifikasi Awak Sarana, Sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan yang... CLOSED
Tanpa nomor Perkeretaapian Melakukan pemasangan sinyal pembantu berupa sinyal pendahulu apabila sinyal utama tidak terlihat pada jalur KA lengkung dan berliku, hal ini sesuai dengan PM. 10 Tahun 2011 tentang... CLOSED
02.2017-03.01 Perkeretaapian Melakukan pengujian berkala jalan rel lengkung di St. Jatinegara agar memenuhi kelaikan teknis dan operasi sesuai dengan spesifikasi teknis jalur KA yang ditetapkan dalam PM 60 Tah... CLOSED
02.2016-08.34 Perkeretaapian Melakukan kajian komprehensif atas pengoperasian KA Babaranjang yang semula terdiri dari empat puluh rangkaian gerbong datar muatan batubara menjadi enam puluh rangkaian gerbong da... CLOSED
02.2016-08.35 Perkeretaapian Meningkatkan pengawasan terhadap pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian di Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menter... OPEN
02.2016-08.36 Perkeretaapian Menetapkan batas waktu penyelesaian rekomendasi dari temuan Audit Keselamatan Pengoperasian KA Babaranjang dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penyelesaian rekomendasi... CLOSED
02.2016-09.45 Perkeretaapian Memastikan agar operator sarana perkeretaapian mengikuti standar AAR: Wheel and Axle Manual section 2 Recommended Wheel Shop Practices nomor 3C8 atau manual instruksi untuk pemelih... CLOSED
02.2016-09.46 Perkeretaapian Memastikan agar personel Uji Tak Rusak pada operator tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang berwenang sesuai SNI ISO 9712:2008 tentang Uji Tak Rusak – Kualifikasi dan Sertifi... CLOSED
02.2017-09.09 Perkeretaapian Meminta penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mengajukan permohonan sertifikasi tenaga perawatan prasarana yang belum memiliki sertifikat keahlian. CLOSED
568 LLAJ Melakukan koordinasi dengan Ditjen Bina Marga Kemen PUPERA terkait dengan kelengkapan data yang dibutuhkan proyek OPEN
569 LLAJ Meningkatkan pengawasan secara komprehensip terhadap pelaksanaan proyek OPEN
488 LLAJ Melakukan pembinaan terhadap PT. KAI (Persero) untuk mengoperasikan kereta menggunakan lokomotif dengan ujung pendek di depan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2... CLOSED
02.2016-04.26 Perkeretaapian Melaksanakan audit keselamatan di St. Manggarai terutama terhadap manajemen perawatan perangkat persinyalan. CLOSED
02.2015-10.37 Perkeretaapian Memasang alat pendeteksi dan pemantau sarana yang dapat dipantau secara langsung oleh PPKA dan Juru Rumah Sinyal terutama di Emplasemen. CLOSED
02.2015-10.38 Perkeretaapian Meningkatkan pengawasan terhadap jadwal dinasan PPKA dan Juru Rumah Sinyal CLOSED
02.2016-03.17 Perkeretaapian Melaksanakan pengujian berkala terhadap jalur kereta api di wilayah Resort III.2.10 Peninjawan khususnya dan pengujian berkala pada jalur kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkara... CLOSED
02.2016-03.18 Perkeretaapian Meningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 95 Tahun 2010 tentang Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian melalui program sertifikasi, penerbi... CLOSED