Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Perkeretaapian

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 453 data, halaman 17 dari 23.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
02.2013-04.02PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMemperbaiki jalur badug di belakang Wesel 43, sehingga dapat berfungsi sebagai jalur tangkap apabila terjadi laratan lokomotif dari arah Dipo sesuai dengan prosedur pengamanan empl...CLOSED2
02.2013-04.03PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianSegera melakukan audit keselamatan di wilayah daerah operasi kereta api.CLOSED2
02.2013-04.04PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Supaya diterbitkan peraturan untuk mengatur kedudukan wesel 43 pada saat tidak dioperasikan mengarah ke jalur badug dan terkancing.CLOSED2
02.2013-04.05PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Membuat Standard Operating Procedure (SOP) tentang:- Pengecekan lokomotif harian/Daily Check.- Sistem serah terima lokomotif mengacu pada PD 16A.CLOSED1
02.2013-04.06PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Pelaksanaan Daily Check saat mesin lokomotif posisi hidup harus berpedoman pada Buku Penuntun Menghidupkan Lokomotif CC 203 dan PD 16A pasal 36 ayat 4.CLOSED0
02.2013-04.07PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Mendinaskan Pengawas Daily Check harus sesuai dengan kompetensi mempunyai setifikat Diklat Fungsional/DF3 Pengawas.CLOSED0
02.2013-04.08PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Di Dipo Semarang Poncol harus dibentuk Pengawas Urusan Lokomotif (PUL) dengan tugas dan kewajiban sesuai dengan PD 16A pasal 4 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3.CLOSED0
02.2012-02.01PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMempercepat pembangunan jalur ganda di Sumatera Selatan karena frekuensi perjalanan kereta api sudah melebihi kapasitas lintasCLOSED2
02.2012-02.02PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMempercepat pemasangan Automatic Train Stop/Automatic Train Protection di jalur KA Sumatera Selatan.CLOSED2
02.2012-02.03PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Menerapkan disiplin operasional awak prasarana dan sarana sesuai dengan peraturan dan standar operasionalCLOSED2
02.2012-02.04PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Mengatur jam dinasan masinis dan asisten masinis dengan mempertimbangkan waktu tunggu KACLOSED0
02.2012-02.05PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Mengatur jam dinasan PPKA dan Juru Rumah Sinyal sesuai dengan Ikhtisar Jam KerjaCLOSED0
02.2012-02.06PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Meningkatkan profesionalisme Masinis dan Asisten Masinis sehubungan dengan SK. Direksi PT KAI No.: KEP.U/OT.003/II/4/KA-2011, tanggal 30 Nopember 2011 tentang Pengalihan Tugas Ko...CLOSED0
02.2012-02.07PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Menerapkan tata cara komunikasi antara PK, PPKA dan Masinis dengan menggunakan bahasa baku seperti yang dipersyaratkan dalam Inopsus Instruksi KESS Nomor 2/1993 tanggal 28 Januari...CLOSED0
02.2012-02.08PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Dengan penghapusan Kondektur pada KA barang, agar dibuatkan peraturan pengoperasian KA sehingga dapat dijelaskan pelaksana pengganti tugas kondektur saat pemberangkatan KA dari sta...CLOSED0
02.2012-02.09PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Membuat Prosedur Tetap atau Standard Operation Procedure (SOP) mengenai Pengalihan Tugas Kondektur kepada Masinis dan Asisten Masinis dilengkapi dengan pujian dan sanksi (reward an...CLOSED0
02.2012-02.10PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Penempatan tanda berhenti lokomotif sesuai panjang rangkaian agar semboyan 21 masih terlihat dari ruang PPKA.CLOSED2
02.2012-10.11PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMengadakan pengujian berkala terhadap kelaikan rel.CLOSED2
02.2012-10.12PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap kelaikan jalan KA sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM. 28 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api.CLOSED0
02.2012-10.13PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Memeriksa kualitas sambungan las pada rel secara berkala dengan menggunakan ultrasonic flaw detector serta melaksanakan analisis dan menindaklanjuti temuan yang muncul dari analisi...CLOSED0