Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 290 data, halaman 8 dari 15.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
02.2016-03.23 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan pengukuran TQI terhadap kondisi geometri jalur kereta api di wilayah Sub Divre III.2 Tanjung Karang/Divre 4 Tanjungkarang dengan menggunakan kereta ukur secara terjadwal... CLOSED 2
02.2016-03.24 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dalam melakukan perawatan berkala pada sarana perkeretaapian harus berpedoman dengan standar, instruksi manual dan suku cadang yang diterbitkan oleh pabrik pembuat sarana perkereta... CLOSED 2
02.2016-03.25 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan pemasangan peralatan pendeteksi anjlokan yang terhubung langsung dengan pipa udara tekan (air brake pipe) dalam sistem pengereman rangkaian gerbong dan/atau dapat memberi... CLOSED 1
02.2015-11.45 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Meningkatkan perawatan berkala geometri jalan rel lengkung khususnya pada lengkung No. 71 dengan memprioritaskan pada kondisi perubahan geometri sebelum tercapainya periode perawat... CLOSED 2
02.2016-03.07 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan kajian teknis mengenai dampak pengoperasian KA babaranjang dengan 60 rangkaian gerbong batubara isi 50 ton terhadap kondisi, siklus perawatan, window time perawatan, kema... CLOSED 1
02.2016-03.08 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Menerapkan pembuatan daftar risiko dan profil risiko serta Level of Safety secara rutin di Divre IV Tanjungkarang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dire... CLOSED 2
02.2016-03.09 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Menyusun pedoman standar kerusakan jalan rel yang terdiri dari deskripsi kerusakan, tingkat kerusakan dan prioritas perawatan yang harus dilakukan. CLOSED 2
02.2016-03.10 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan pelatihan terhadap tenaga pemeriksa dan perawatan jalur kereta api khususnya dalam pemahaman dan penerapan pedoman perawatan jalan rel CLOSED 2
02.2016-03.11 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pengelasan sambungan rel, yang dilakukan tiap 30 hari dengan menggunakan peralatan ultrasonik dan dilakukan oleh personel yang bersertifikat... CLOSED 2
02.2016-03.12 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memastikan ketersediaan rel maupun pelat sambung di regu pemeliharaan dalam lingkup wilayah tertentu (satuan kerja) untuk menangani pemeliharaan darurat. CLOSED 2
02.2016-03.13 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memastikan bahwa pembuatan lubang pada badan rel (rail web) untuk baut pelat sambung harus dilakukan dengan menggunakan mesin pembuat lubang rel (rail drilling machine) dan tidak d... CLOSED 2
02.2016-03.14 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memastikan prosedur pemasangan dan pengencangan baut pelat sambung sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasaran... CLOSED 2
02.2016-03.15 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Menambahkan ballast sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku. CLOSED 2
02.2016-03.16 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melaksanakan pengelasan sambungan rel sesuai dengan metode pengelasan yang tepat (sebagaimana telah djabarkan dalam Buku Seri Perjana 2012 Seri 6A Metode Kerja Perawatan Jalan Rel... CLOSED 2
02.2015-05.10 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Mengembalikan desain track circuit 11 BT sesuai dengan as built drawing dan spesifikasi teknis. CLOSED 2
02.2015-05.11 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Mengajukan izin perubahan spesifikasi teknis kepada Kemenhub sebelum melakukan modifikasi CLOSED 2
02.2015-05.12 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Mengajukan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian (uji pertama) kepada Ditjen KA setelah dilakukannya modifikasi CLOSED 2
02.2015-05.13 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Memastikan agar PPKA mencatat seluruh abnormalities atau hal luar biasa sebagaimana telah diatur dalam reglemen sementara pengamanan stasiun waruduwur pada buku serah terima dinasa... CLOSED 2
02.2015-05.14 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Merevisi PD 19 pasal 54 ayat 3 dengan menambahkan aturan mengenai : (a) meyakinkan KA masuk ke stasiun dengan aman di jalur efektif: (b) perbedaan antara pelaksanaan pengawasan PPK... CLOSED 2
02.2015-02.02 Perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melakukan peningkatan dalam hal perawatan jalan rel di lokasi kejadian yang disesuaikan dengan PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan... CLOSED 2