Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Perkeretaapian

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 453 data, halaman 13 dari 23.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
02.2015-10.38PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMeningkatkan pengawasan terhadap jadwal dinasan PPKA dan Juru Rumah SinyalCLOSED2
02.2015-10.39PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Mengatur pola rotasi dinasan PPKA dan Juru Rumah Sinyal dengan mempertimbangkan efek waktu kerja dan waktu istirahat terhadap ritme circadian manusiaCLOSED2
02.2015-10.40PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Menyediakan tempat tinggal di dekat tempat bekerja untuk PPKA dan Juru Rumah Sinyal agar waktu tempuh ke tempat bekerja menjadi singkat.CLOSED2
02.2015-10.41PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Membuat SOP tentang pemasangan papan peringatan “AWAS ! Jalur isi” pada setiap kruk jalur yang diduduki sarana KA baik di Pos PPKA maupun di Rumah sinyal.CLOSED2
02.2015-10.42PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Memberikan pembinaan secara berkala tentang tata cara memberhentikan luar biasa KA (BLB) yang seharusnya berjalan langsung pada emplasemen long siding dengan Rumah Sinyal.CLOSED2
02.2015-10.43PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Meningkatkan pengawasan terhadap PPKA dan Juru Rumah Sinyal pada saat berdinas.CLOSED2
02.2016-03.17PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMelaksanakan pengujian berkala terhadap jalur kereta api di wilayah Resort III.2.10 Peninjawan khususnya dan pengujian berkala pada jalur kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkara...CLOSED2
02.2016-03.18PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMeningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 95 Tahun 2010 tentang Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian melalui program sertifikasi, penerbi...CLOSED2
02.2016-03.19PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMeningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian dilakukan melalui program inspeksi dan audit keselamatan baik secara kuantitatif maupun kualitatif, khususnya...CLOSED2
02.2016-03.20PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianDari hasil data lapangan diketahui di jalur I Emplasemen Stasiun Belimbing Airkaka terdapat cacat dan keausan rel yang berisiko terhadap keselamatan pengoperasian kereta api sehing...CLOSED2
02.2016-03.21PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMerevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 31 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian khususnya batas nilai skilu jalan rel dalam item p...CLOSED1
02.2016-03.22PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Melakukan perawatan jalur kereta api di wilayah Sub Divre III.2 Tanjung Karang/Divre 4 Tanjungkarang sesuai dengan standar dan tata cara perawatan prasarana perkeretaapian yang dis...CLOSED2
02.2016-03.23PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Melakukan pengukuran TQI terhadap kondisi geometri jalur kereta api di wilayah Sub Divre III.2 Tanjung Karang/Divre 4 Tanjungkarang dengan menggunakan kereta ukur secara terjadwal...CLOSED2
02.2016-03.24PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Dalam melakukan perawatan berkala pada sarana perkeretaapian harus berpedoman dengan standar, instruksi manual dan suku cadang yang diterbitkan oleh pabrik pembuat sarana perkereta...CLOSED2
02.2016-03.25PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Melakukan pemasangan peralatan pendeteksi anjlokan yang terhubung langsung dengan pipa udara tekan (air brake pipe) dalam sistem pengereman rangkaian gerbong dan/atau dapat memberi...CLOSED1
02.2015-11.44PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMelakukan Inspeksi Prasarana Perkeretaapian khususnya berkenaan dengan pelaksanaan pemeriksaan dan perawatan geometri jalan rel lengkung di DIVRE IV TanjungkarangCLOSED2
02.2015-11.45PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Meningkatkan perawatan berkala geometri jalan rel lengkung khususnya pada lengkung No. 71 dengan memprioritaskan pada kondisi perubahan geometri sebelum tercapainya periode perawat...CLOSED2
02.2016-03.01PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMelaksanakan pengujian berkala terhadap jalur kereta api di wilayah Resort III.2.10 Peninjawan khususnya dan pengujian berkala pada jalur kereta api di wilayah Divre IV Tanjungkara...CLOSED2
02.2016-03.02PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMeningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No.95 Tahun 2010 tentang Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian melalui program sertifikasi, penerbitan Tanda P...CLOSED2
02.2016-03.03PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMeningkatkan pengawasan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian melalui program monitoring da...CLOSED2