Lompat ke konten utama
Lambang KNKTKNKT

Rekomendasi keselamatan Perkeretaapian

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Moda

Butir rekomendasi keselamatan — 453 data, halaman 14 dari 23.
NomorModaInstansi penerimaIsi rekomendasiTerbitStatusTanggapan
02.2016-03.04PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMeningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian dilakukan melalui program inspeksi audit keselamatan baik secara kuantitatif maupun kualitatif, khususnya unt...CLOSED2
02.2016-03.05PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMerevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian terutama penjelasan mengenai perbaikan untuk mengemba...CLOSED2
02.2016-03.06PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMembuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Jalur Kereta Api, untuk menetapkan kelas jalur pada jaringan jalur kereta api eksisting di tiap lintas jalur...OPEN2
02.2016-03.07PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Melakukan kajian teknis mengenai dampak pengoperasian KA babaranjang dengan 60 rangkaian gerbong batubara isi 50 ton terhadap kondisi, siklus perawatan, window time perawatan, kema...CLOSED1
02.2016-03.08PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Menerapkan pembuatan daftar risiko dan profil risiko serta Level of Safety secara rutin di Divre IV Tanjungkarang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dire...CLOSED2
02.2016-03.09PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Menyusun pedoman standar kerusakan jalan rel yang terdiri dari deskripsi kerusakan, tingkat kerusakan dan prioritas perawatan yang harus dilakukan.CLOSED2
02.2016-03.10PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Melakukan pelatihan terhadap tenaga pemeriksa dan perawatan jalur kereta api khususnya dalam pemahaman dan penerapan pedoman perawatan jalan relCLOSED2
02.2016-03.11PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pengelasan sambungan rel, yang dilakukan tiap 30 hari dengan menggunakan peralatan ultrasonik dan dilakukan oleh personel yang bersertifikat...CLOSED2
02.2016-03.12PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Memastikan ketersediaan rel maupun pelat sambung di regu pemeliharaan dalam lingkup wilayah tertentu (satuan kerja) untuk menangani pemeliharaan darurat.CLOSED2
02.2016-03.13PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Memastikan bahwa pembuatan lubang pada badan rel (rail web) untuk baut pelat sambung harus dilakukan dengan menggunakan mesin pembuat lubang rel (rail drilling machine) dan tidak d...CLOSED2
02.2016-03.14PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Memastikan prosedur pemasangan dan pengencangan baut pelat sambung sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasaran...CLOSED2
02.2016-03.15PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Menambahkan ballast sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku.CLOSED2
02.2016-03.16PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Melaksanakan pengelasan sambungan rel sesuai dengan metode pengelasan yang tepat (sebagaimana telah djabarkan dalam Buku Seri Perjana 2012 Seri 6A Metode Kerja Perawatan Jalan Rel...CLOSED2
02.2015-05.07PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMelakukan uji pertama sistem persinyalan St. WaruduwurCLOSED2
02.2015-05.08PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMeningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan: (a) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, terkait dengan izin p...CLOSED2
02.2015-05.09PerkeretaapianDirektorat Jenderal PerkeretaapianMemerintahkan kepada pelaksana pekerjaan untuk menyesuaikan kembali form perawatan berkala mingguan peralatan persinyalan sehingga dapat diketahui kondisi serta fungsi persinyalan...CLOSED2
02.2015-05.10PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Mengembalikan desain track circuit 11 BT sesuai dengan as built drawing dan spesifikasi teknis.CLOSED2
02.2015-05.11PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Mengajukan izin perubahan spesifikasi teknis kepada Kemenhub sebelum melakukan modifikasiCLOSED2
02.2015-05.12PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Mengajukan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian (uji pertama) kepada Ditjen KA setelah dilakukannya modifikasiCLOSED2
02.2015-05.13PerkeretaapianPT Kereta Api Indonesia (Persero)Memastikan agar PPKA mencatat seluruh abnormalities atau hal luar biasa sebagaimana telah diatur dalam reglemen sementara pengamanan stasiun waruduwur pada buku serah terima dinasa...CLOSED2