Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 453 data, halaman 14 dari 23.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
02.2016-03.04 Perkeretaapian Meningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian dilakukan melalui program inspeksi audit keselamatan baik secara kuantitatif maupun kualitatif, khususnya unt... CLOSED
02.2016-03.05 Perkeretaapian Merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian terutama penjelasan mengenai perbaikan untuk mengemba... CLOSED
02.2016-03.06 Perkeretaapian Membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Jalur Kereta Api, untuk menetapkan kelas jalur pada jaringan jalur kereta api eksisting di tiap lintas jalur... OPEN
02.2016-03.07 Perkeretaapian Melakukan kajian teknis mengenai dampak pengoperasian KA babaranjang dengan 60 rangkaian gerbong batubara isi 50 ton terhadap kondisi, siklus perawatan, window time perawatan, kema... CLOSED
02.2016-03.08 Perkeretaapian Menerapkan pembuatan daftar risiko dan profil risiko serta Level of Safety secara rutin di Divre IV Tanjungkarang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dire... CLOSED
02.2016-03.09 Perkeretaapian Menyusun pedoman standar kerusakan jalan rel yang terdiri dari deskripsi kerusakan, tingkat kerusakan dan prioritas perawatan yang harus dilakukan. CLOSED
02.2016-03.10 Perkeretaapian Melakukan pelatihan terhadap tenaga pemeriksa dan perawatan jalur kereta api khususnya dalam pemahaman dan penerapan pedoman perawatan jalan rel CLOSED
02.2016-03.11 Perkeretaapian Melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pengelasan sambungan rel, yang dilakukan tiap 30 hari dengan menggunakan peralatan ultrasonik dan dilakukan oleh personel yang bersertifikat... CLOSED
02.2016-03.12 Perkeretaapian Memastikan ketersediaan rel maupun pelat sambung di regu pemeliharaan dalam lingkup wilayah tertentu (satuan kerja) untuk menangani pemeliharaan darurat. CLOSED
02.2016-03.13 Perkeretaapian Memastikan bahwa pembuatan lubang pada badan rel (rail web) untuk baut pelat sambung harus dilakukan dengan menggunakan mesin pembuat lubang rel (rail drilling machine) dan tidak d... CLOSED
02.2016-03.14 Perkeretaapian Memastikan prosedur pemasangan dan pengencangan baut pelat sambung sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasaran... CLOSED
02.2016-03.15 Perkeretaapian Menambahkan ballast sesuai ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku. CLOSED
02.2016-03.16 Perkeretaapian Melaksanakan pengelasan sambungan rel sesuai dengan metode pengelasan yang tepat (sebagaimana telah djabarkan dalam Buku Seri Perjana 2012 Seri 6A Metode Kerja Perawatan Jalan Rel... CLOSED
02.2015-05.07 Perkeretaapian Melakukan uji pertama sistem persinyalan St. Waruduwur CLOSED
02.2015-05.08 Perkeretaapian Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan: (a) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, terkait dengan izin p... CLOSED
02.2015-05.09 Perkeretaapian Memerintahkan kepada pelaksana pekerjaan untuk menyesuaikan kembali form perawatan berkala mingguan peralatan persinyalan sehingga dapat diketahui kondisi serta fungsi persinyalan... CLOSED
02.2015-05.10 Perkeretaapian Mengembalikan desain track circuit 11 BT sesuai dengan as built drawing dan spesifikasi teknis. CLOSED
02.2015-05.11 Perkeretaapian Mengajukan izin perubahan spesifikasi teknis kepada Kemenhub sebelum melakukan modifikasi CLOSED
02.2015-05.12 Perkeretaapian Mengajukan permohonan pengujian prasarana perkeretaapian (uji pertama) kepada Ditjen KA setelah dilakukannya modifikasi CLOSED
02.2015-05.13 Perkeretaapian Memastikan agar PPKA mencatat seluruh abnormalities atau hal luar biasa sebagaimana telah diatur dalam reglemen sementara pengamanan stasiun waruduwur pada buku serah terima dinasa... CLOSED