Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 453 data, halaman 15 dari 23.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
02.2015-05.14 Perkeretaapian Merevisi PD 19 pasal 54 ayat 3 dengan menambahkan aturan mengenai : (a) meyakinkan KA masuk ke stasiun dengan aman di jalur efektif: (b) perbedaan antara pelaksanaan pengawasan PPK... CLOSED
02.2015-02.01 Perkeretaapian Melakukan audit keselamatan perkeretaapian CLOSED
02.2015-02.02 Perkeretaapian Melakukan peningkatan dalam hal perawatan jalan rel di lokasi kejadian yang disesuaikan dengan PM 32 tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian dan... CLOSED
02.2015-02.03 Perkeretaapian Melengkapi komponen sistem pengereman serta menyesuaikan konfigurasi saluran udara (U) dan pengereman (W) pada seluruh sarana yang beroperasi di DIVRE Sumatera Utara dengan pedoman... CLOSED
02.2015-02.04 Perkeretaapian Melakukan pemutaran gerbong untuk pemerataan keausan roda sebelum mencapai batas toleransi selisih diameter roda dalam satu bogie maksimal 1 (satu) mm sesuai dalam PM. 24 Tahun 201... CLOSED
02.2015-02.05 Perkeretaapian Memasang papan crossing warna putih pada lengan-lengan sinyal pada stasiun yang tidak difungsikan sesuai yang tertuang dalam Reglemen 13 Jilid IV A, Urusan Sinyal. CLOSED
02.2015-02.06 Perkeretaapian Penyambungan rel patah harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. CLOSED
02.2015-06.15 Perkeretaapian Melakukan audit prasarana persinyalan perkeretaapian di Divre IV Tanjungkarang. CLOSED
02.2015-06.16 Perkeretaapian Memasang kontak rel di jalur KA di setiap stasiun di Divre IV Tanjungkarang. CLOSED
02.2015-06.17 Perkeretaapian Memfungsikan kembali sekat penekan mekanik sinyal St. Metur dan melakukan negative check sebagaimana yang diatur pada PD 13A Jilid 1 Pasal 17. CLOSED
02.2015-06.18 Perkeretaapian Meningkatkan pengawasan terhadap keharusan penggunaan radio lokomotif oleh masinis untuk memberikan informasi kepada PPKP tentang segala kejadian dan penyimpangan terhadap perjalan... CLOSED
02.2015-06.19 Perkeretaapian Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta dengan memperhitungkan hak cuti, sakit dan pelatihan, minimal dibutuhkan 6 (enam) orang untuk dinasan PPKA Stasiun... CLOSED
02.2013-07.09 Perkeretaapian Meningkatkan kualitas hasil proyek pembangunan jalan rel di lokasi kejadian untuk menjamin kelancaran dan keselamatan operasi kereta api. CLOSED
02.2013-07.10 Perkeretaapian Pembinaan taktis masinis tentang pengoperasian kereta api khususnya perlambatan dan percepatan KA. CLOSED
02.2013-07.11 Perkeretaapian Pemasangan Semboyan 2A harus sesuai dengan PD 3. CLOSED
02.2014-12.24 Perkeretaapian Meningkatkan pembinaan pegawai operasional yang berkaitan dengan langsiran khususnya melaksanakan ketentuan pada Peraturan Dinas 16A Bab VI Pasal 41 ayat 3 c:Langsiran melewati per... CLOSED
02.2014-04.04 Perkeretaapian Membuat perencanaan jalur rel pada daerah pegunungan khususnya disain konstruksi drainase yang disesuaikan dengan situasi lingkungan setempat. CLOSED
02.2014-04.05 Perkeretaapian Melakukan perbaikan meliputi geometri jalan rel, konstruksi jalan rel dan sistem drainase. CLOSED
02.2014-04.06 Perkeretaapian Melakukan penelitian ulang terhadap kontur dan lapisan tanah serta kondisi lingkungan di jalur KA yang rawan longsor. CLOSED
02.2014-04.07 Perkeretaapian Menormalisasi gorong-gorong yang tersumbat dan membuat baru gorong-gorong/Box Culvert di seluruh jalan rel yang rawan longsor. CLOSED