Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 426 data, halaman 4 dari 22.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
03.RI-2021-20.12 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mengintegrasikan proses pencatatan berat kendaraan dan muatannya, manifes penumpang dan tiket pada pelabuhan penyeberangan. CLOSED 1
03.RI-2021-20.13 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meningkatkan pengawasan Surat Pernyataan Nakhoda, khususnya draft keberangkatan kapal, dalam rangka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB). CLOSED 1
398 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan pengaturan jarak kendaraan di atas geladak kendaraan kapal penyeberangan; CLOSED 1
399 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Mensyaratkan para pengirim barang melalui angkutan truk untuk melaporkan jumlah, isi, dan jenis muatan yang diangkutnya; CLOSED 1
400 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meninjau kembali ketentuan jarak penempatan kendaraan terkait akses Awak Kapal pada saat terjadi bahaya kebakaran di geladak kendaraan; CLOSED 1
401 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Melaksanakan sosialisasi tentang ketentuan pemuatan kendaraan di atas geladak kendaraan kapal penyeberangan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. CLOSED 1
402 Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Meningkatkan pengawasan terhadap batasan tinggi muatan kendaraan yang menggunakan angkutan kapal penyeberangan, sehingga tidak mengganggu fungsi sprinkler. CLOSED 1
01.R-2022-06.09 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Membantu Pemerintah Kota Balikpapan menyediakan peralatan uji KB pada Gedung Pengujian KB Khusus Kendaraan Barang Besar pada Freight Centre OPEN 0
01.R-2019-21.09 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 9. Agar semua operator mobil bus di wajibkan memasang perangkat blackbox/Event Data Recorder (EDR) pada setiap unit armadanya sehingga penyebab kecelakaan LLAJ mejadi lebih mudah d... CLOSED 1
01.R-2019-21.10 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 10. Mengkaji ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, No. SK.7234/AJ.401/DRJT/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan untuk masalah guardrail agar berfungsi leb... CLOSED 1
01.R-2019-21.11 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 11. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban mengenai penggunaan sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang di mobil bus, sesuai dengan amanat PM 28 Tahun 2015 dan PM... CLOSED 1
01.R-2019-21.12 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 12. Agar melakukan evaluasi kembali peraturan mengenai kewajiban pemasangan tachograph pada mobil bus angkutan umum dan penggunaannya berdasarkan kartu identitas masing-masing peng... CLOSED 1
01.R-2019-21.13 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 13. Mengawasi pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama mengenai: 1. Penyediaan fasilitas tempat istirahat pengemudi seperti yang tertuang dalam Lampiran PM No.... CLOSED 1
01.R-2019-21.14 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 14. Memperketat pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama pada bagian Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab F poin 1 butir b sehingga perusahaan otobus harus sel... CLOSED 1
01.R-2021-18.01 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1. Agar mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor29 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98Tahun 2012 Tentang Standa... CLOSED 1
01.R-2021-18.02 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 2. Agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SMK pada Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 CLOSED 1
01.R-2020-14.01 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 1) Melakukan kajian teknis dan menerbitkan perarturan Menteri perhubungan yang berkaitan dengan desain bus yang berkeselamatan (superstructure, kekuatan dudukan kursi, ELA CLOSED 1
01.R-2020-14.02 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 2) Mengatur tentang kewajiban perusahaan karoseri untuk melakukan penguatan superstructure dan melaksanakan rollover test CLOSED 1
01.R-2020-14.03 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 3) Dalam penerbitan SK rancang bangun kendaraan memperhatikan uji Kekuatan Kursi dan Dudukan Kursi untuk Kendaraan Penumpang (UN ECE R 80) CLOSED 1
01.R-2020-14.04 LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat 4) Melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Traye... CLOSED 1