Lompat ke konten utama
KNKT

Rekomendasi keselamatan

Setiap investigasi KNKT dapat menghasilkan butir rekomendasi yang ditujukan kepada regulator, operator, atau instansi lain. Buka satu butir untuk melihat lini masa tanggapan instansi penerimanya.

Butir rekomendasi keselamatan — 426 data, halaman 5 dari 22.
Nomor Moda Instansi penerima Isi rekomendasi Terbit Status Tanggapan
01.L-2021-17.02 LLAJ Memperhatikan bahwa tipe topografi sebagaimana Tanjung Breksi banyak terdapat di Indonesia, agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan risk journey daerah tujuan wisata... OPEN
01.R-2020-14.01 LLAJ 1. Agar memerintahkan operator mobil penumpang untuk mempekerjakan pengemudi yang memiliki kompentensi yang sesuai ukuran kendaraan yang dikemudian serta memiliki pengalaman terkai... OPEN
01.R-2020-14.02 LLAJ 2. Agar meningkatkan pengawasan terhadap penegakkan aturan sabuk keselamatan pada seluruh tempat duduk di mobil angkutan umum mengingat telah adanya peraturan Menteri Perhubungan (... OPEN
01.R-2020-14.03 LLAJ 3. Agar dilakukan re-current kemampuan safety driving kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan umum di Indonesia OPEN
01.R-2020-14.04 LLAJ 4. Agar meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban pemasangan sabuk keselamatan pada setiap tempat duduk penumpang mobil bus sesuai dengan Permenhub 28 dan 29 Tahun 2019 tentang SP... OPEN
01.R-2022-08.01 LLAJ Melakukan Route Hazard Mapping (RHM) untuk destinasi wisata yang berada dalam wilayah KSPN, sebagai role model bagi Pemerintah Provinsi untuk memetakan hazard pada jalan menuju des... OPEN
01.R-2022-08.02 LLAJ Untuk mendukung program di atas, perlu mendefinisikan istilah khusus terhadap terminal transit termasuk kewenangan pembinaannya dalam suatu regulasi. Terminal transit khusus diperu... OPEN
01.R-2022-08.03 LLAJ Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SMK Perusahaan Angkutan Umum melalui inspeksi, yaitu pemeriksaan rutin secara menyeluruh paling sedikit 1 kali setiap 2 tahun terhadap pel... OPEN
01.R-2022-08.04 LLAJ Menginstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Uji Berkala agar melaksanakan Permenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, terutama terkait kete... OPEN
01.R-2022-08.05 LLAJ Perlunya pengaturan material superstruktur mobil bus pada pilar menggunakan baja mutu tinggi, dan pengaplikasian tambahan berupa penanganan anti karat untuk mencegah korosi pada be... CLOSED
01.R-2019-21.01 LLAJ 1. Merevisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang telah berusia lebih dari 10 tahun agar disesuaikan dengan perkembangan terkini dengan... CLOSED
01.R-2019-21.02 LLAJ 2. Secara khusus untuk merevisi pasal 90 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar mengakomodir ketentuan yang jelas mengenai jam kerja mak... CLOSED
01.R-2019-21.03 LLAJ 3. Secara khusus untuk merevisi pasal 90 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada ayat 4 agar ditambahkan suatu frase yang menyatakan bahw... CLOSED
01.R-2019-21.04 LLAJ 4. Agar melakukan review Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan terkait adanya kekosongan hukum yang sudah berlalu selama 8 tahun akibat tidak adanya pasal y... CLOSED
01.R-2019-21.05 LLAJ 5. Agar dapat melakukan merevisi Pasal 8 PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan agar mengakomodir pemasangan pagar pengaman jalan yang dilakukan secar... CLOSED
01.R-2019-21.06 LLAJ 6. Agar direview ketentuan pengesahan tipe mobil baru khususnya mobil bus melalui pemodelan komputer dan uji fisik untuk mengetahui crashworthiness kendaraan yang bersangkutan sepe... CLOSED
01.R-2019-21.07 LLAJ 7. Menginstruksikan kepada penyelenggara pengujian berkala untuk melakukan pengujian sesuai dengan PP No. 55 Th. 2012 tentang Kendaraan dan PM No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian... CLOSED
01.R-2019-21.08 LLAJ 8. Agar dalam menerbitkan ijin peremajaan kendaraan khususnya mobil bus agar dilakukan pemeriksaan rumah-rumah kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tingkat korosi ya... CLOSED
01.R-2020-14.01 LLAJ 1.  Memastikan para pelaku industri B3 agar menggunakan kendaraan pengangkut khusus yang didesain untuk jenis B3 tertentu yang diangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-... OPEN
01.R-2020-14.02 LLAJ 2. Berkoordinasi dengan Kementrian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan mengenai distribusi produk B3 dan turunannya; OPEN