mobil bus B 7168 CGA — Tol Cipali Km 117, Subang, Jawa Barat
- Nomor investigasi
- -
- Waktu kejadian
- Lokasi
- Tol Cipali Km 117, Subang, Jawa Barat
- Wilayah administratif
- SUBANG, JAWA BARAT
Kronologi & deskripsi kejadian
Investigasi kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan berupa tabrakan antara Mobil Bus PO Sinar Jaya B-7949-IS dengan Mobil Bus PO Arimbi B-7168-CGA di Tol Cikopo Palimanan Km 117, Subang, Jawa Barat, 14 November 2019
Data teknis
| Operator | PO. Arimbi |
|---|---|
| Tipe kendaraan | mobil bus |
| Nomor kendaraan | B 7168 CGA |
| Sumber laporan | Berita di media elektronik |
Korban
Faktor penyebab & kontributor
- Faktor I
- Manusia
- Faktor II
- Manusia
Sarana & operator terkait
| Operator | Tipe Kendaraan | Nomor Kendaraan |
|---|---|---|
| PO. Arimbi | mobil bus | B 7168 CGA |
| PO. Sinar Jaya | Mobil bus | B 7949 IS |
Rekomendasi keselamatan yang diterbitkan
Penerima: BPJT, Kementerian PUPR Operator Jalan Toll
-
01.T-2019-21.21 CLOSED 1 tanggapan
1. Melengkapi median jalan yang berdimensi cukup lebar dengan pagar pengaman jalan di kedua sisi dan tipenya disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan arus lalu lintas di lokasi pemasangan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-21.22 CLOSED 1 tanggapan
2. Memasang pagar pengaman jalan secara menerus mengingat banyak sekali kecelakaan diakibatkan oleh tidak tertahannya laju kendaraan yang begerak menuju rintangan/obstacle atau lajur berlawanan arah.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-21.23 CLOSED 1 tanggapan
3. Melakukan evaluasi terhadap marka melintang pada sepanjang bahu jalan yang lebarnya berubah-ubah dalam jarak yang dekat untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan sehingga terhindar dari menabrak rintangan yang berada di bahu jalan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-21.24 CLOSED 1 tanggapan
4. Memasang perlengkapan jalan di daerah bahu jalan yang berfungsi memberikan peringatan kepada pengemudi untuk mengurangi kecepatan seperti rumble dots, dll.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Regulator Indonesia
-
01.R-2019-21.15 OPEN 0 tanggapan
1. Melakukan kajian kebutuhan ratio rambu per km khusus pada ruas-ruas tol yang tergolong ruas rawan kecelakaan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.16 OPEN 0 tanggapan
2. Melakukan kajian mengenai efektifitas desain marka (dragon teeth atau chevron) yang diaplikasikan pada suatu ruas dengan panjang tertenu untuk mengurangi kecepatan pengguna jalan yang melewati ruas tersebut.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.17 OPEN 0 tanggapan
3. Melakukan kajian mengenai efektifitas implementasi kamera kecepatan (kamera fixed maupun mobile) di jalan tol yang dapat digunakan untuk penerapan tilang elektronik serta sebagai metode pemberitahuan/notifikasi yang mudah diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.18 OPEN 0 tanggapan
4. Melakuan review terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, No. SK.7234/AJ.401/DRJT/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan untuk masalah guardrail agar berfungsi lebih efektif.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.19 OPEN 0 tanggapan
5. Melakukan penelitian tentang uji tipe mobil bus agar memenuhi persyaratan crashworthiness secara internasional.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Regulator Indonesia
-
01.R-2019-21.01 CLOSED 1 tanggapan
1. Merevisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang telah berusia lebih dari 10 tahun agar disesuaikan dengan perkembangan terkini dengan transportasi dan teknologinya serta keselamatan dalam penyelenggaraannya diantaranya: teknologi kendaraan listrik, pengujian kendaraan bermotor untuk sarana transportasi berbasis daring (on-line), penggunaan sepeda moto...
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.02 CLOSED 1 tanggapan
2. Secara khusus untuk merevisi pasal 90 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar mengakomodir ketentuan yang jelas mengenai jam kerja maksimal perhari dan waktu istirahat bagi pengemudi yang bersesuaian dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Selanjutnya agar mengakomodir peraturan turunan yang mengatur secara detail mengenai jam...
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.03 CLOSED 1 tanggapan
3. Secara khusus untuk merevisi pasal 90 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada ayat 4 agar ditambahkan suatu frase yang menyatakan bahwa agar batas waktu jam kerja bagi pengemudi angkutan luar kota adalah 8 jam sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.04 CLOSED 1 tanggapan
4. Agar melakukan review Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan terkait adanya kekosongan hukum yang sudah berlalu selama 8 tahun akibat tidak adanya pasal yang mengatur tentang pengemudi seperti halnya pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan yang sudah tidak berlaku yakni Pasal 240, 241, dan 241 dan harus disinkronkan dengan peraturan lainnya yang rele...
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.05 CLOSED 1 tanggapan
5. Agar dapat melakukan merevisi Pasal 8 PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan agar mengakomodir pemasangan pagar pengaman jalan yang dilakukan secara menerus khusus di jalan tol.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.06 CLOSED 1 tanggapan
6. Agar direview ketentuan pengesahan tipe mobil baru khususnya mobil bus melalui pemodelan komputer dan uji fisik untuk mengetahui crashworthiness kendaraan yang bersangkutan seperti halnya yang dilakukan oleh ASEAN NCAP.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.07 CLOSED 1 tanggapan
7. Menginstruksikan kepada penyelenggara pengujian berkala untuk melakukan pengujian sesuai dengan PP No. 55 Th. 2012 tentang Kendaraan dan PM No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dan dilakukan pemeriksaan superstructure untuk mengetahui kondisi kekuatan yang sesungguhnya dari body mobil bus.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.08 CLOSED 1 tanggapan
8. Agar dalam menerbitkan ijin peremajaan kendaraan khususnya mobil bus agar dilakukan pemeriksaan rumah-rumah kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga tingkat korosi yang terjadi pada superstruktur dan body kendaraan dapat terdeteksi.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.09 CLOSED 1 tanggapan
9. Agar semua operator mobil bus di wajibkan memasang perangkat blackbox/Event Data Recorder (EDR) pada setiap unit armadanya sehingga penyebab kecelakaan LLAJ mejadi lebih mudah dan akurat diketahui.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.10 CLOSED 1 tanggapan
10. Mengkaji ulang Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, No. SK.7234/AJ.401/DRJT/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan untuk masalah guardrail agar berfungsi lebih efektif.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.11 CLOSED 1 tanggapan
11. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban mengenai penggunaan sabuk keselamatan pada setiap kursi penumpang di mobil bus, sesuai dengan amanat PM 28 Tahun 2015 dan PM 29 Tahun 2015.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.12 CLOSED 1 tanggapan
12. Agar melakukan evaluasi kembali peraturan mengenai kewajiban pemasangan tachograph pada mobil bus angkutan umum dan penggunaannya berdasarkan kartu identitas masing-masing pengemudi untuk memantau waktu kerja pengemudi perhari sehingga tidak melebihi dari batas waktu kerja yang ditetapkan berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait lainnya.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.13 CLOSED 1 tanggapan
13. Mengawasi pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama mengenai: 1. Penyediaan fasilitas tempat istirahat pengemudi seperti yang tertuang dalam Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab D poin 2 butir b.2. Penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi angkutan luar kota yang telah mengemudi lebih delapan jam. 3. Memperketat pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama...
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.R-2019-21.14 CLOSED 1 tanggapan
14. Memperketat pelaksanaan sertifikasi SMK perusahaan angkutan umum terutama pada bagian Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab F poin 1 butir b sehingga perusahaan otobus harus selalu memastikan bahwa para pengemudi yang dipekerjakannya memiliki kompetensi mengemudi termasuk disiplin dalam mematuhi aturan mengemudi di jalan umum dan tol.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Kementerian Tenaga Kerja Regulator Indonesia
-
01.R-2019-21.20 OPEN 0 tanggapan
Kementerian Tenaga Kerja agar membuat Keputusan Menteri/Peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai implementasi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang didalamnya mengatur ketentuan mengenai waktu kerja, persyaratan untuk kerja lembur bagi pekerja dan pengusaha, hak istirahat, waktu istirahat dan cuti bagi para pekerja di perusahaan transportasi termasuk perusahaan otobus dan Keputusan Mente...
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Organda Instansi Lain
-
01.T-2019-21.32 OPEN 0 tanggapan
Memastikan para operator mobil bus di seluruh Indonesia untuk memenuhi peraturan sistem manajemen keselamatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PM No. 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum khususnya fasilitas tempat istirahat pengemudi seperti yang tertuang dalam Lampiran PM No. 85 Tahun 2018 subbab D poin 2 butir b sehingga pengemudi AKAP yang dipekerjakanny...
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Arimbi Jaya Agung Perusahaan Otobus (PO)
-
01.T-2019-20.37 OPEN 0 tanggapan
1. Menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai dengan standar pemerintah yakni PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-20.38 OPEN 0 tanggapan
2. Menggunakan karoseri bus yang telah memiliki kredibilitas untuk menjamin bahwa struktur mobil bus memiliki tingkat kelaiktabrakan (crashworthiness) yang sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional maupun internasional sehingga struktur kabin tetap terjaga utuh saat terjadi benturan maupun terguling.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-20.39 OPEN 0 tanggapan
3. Memastikan penggunaan komponen safety seperti kaca kabin agar menggunakan safety glass yang bersertifikat sehingga pada saat terjadi benturan tidak melukai penumpang yang berada di dalam mobil bus.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Lintas Marga Sedaya Operator Jalan Toll
-
01.T-2019-21.29 CLOSED 1 tanggapan
1. Memasang pagar pengaman jalan secara menerus pada kedua arah median jalan median jalan dan pada lokasi-lokasi kritis lainnya.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-21.30 CLOSED 1 tanggapan
2. Melakukan normalisasi pada median jalan sehingga kedalamannya sesuai dengan standar dan melakukan rekayasa pada median jalan sehingga mampu meredam pergerakan kendaraan yang keluar jalur dan tidak mampu tertahan oleh pagar pengaman jalan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-21.31 CLOSED 1 tanggapan
3. Melakukan perawatan secara teratur pada median jalan yang sudah direkayasa menjadi median jalan yang berkeselamatan sehingga bebas dari rumput-rumput liar dan ilalang.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: PT Sinar Jaya Operator
-
01.T-2019-20.36 CLOSED 1 tanggapan
4. Memberi tugas tambahan kepada pembantu pengemudi (kernet) untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi pengemudi pada interval waktu tertentu selama perjalanan dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat suatu kondisi yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-21.33 CLOSED 1 tanggapan
1. Menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai dengan standar pemerintah yakni PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum khususnya mengenai jadwal mengemudi dan istirahat para pengemudi yang dimiliki agar bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-21.34 CLOSED 1 tanggapan
2. Menyediakan tempat istirahat pengemudi yang berlokasi di antara tempat parkir mobil bus dan terminal pemberangkatan dan memastikan pengemudi telah istirahat/tidur selama durasi waktu tertentu sebelum dilakukan pemberangkatan agar pengemudi tidak mengalami kantuk.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-21.35 CLOSED 1 tanggapan
3. Mempekerjakan pengemudi dan awak bus dengan waktu dan persyaratan kerja yang sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lihat butir & lini masa tanggapan
Penerima: Pemprov DKI Jakarta Regulator Indonesia
-
01.T-2019-21.25 OPEN 0 tanggapan
1. Terminal tipe A menyediakan fasilitas tempat istirahat yang aman, nyaman, dan dekat dengan lokasi bus bagi pengemudi mobil bus umum (AKAP) di Terminal Pulo Gebang.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-21.26 OPEN 0 tanggapan
2. Memerintahkan para petugas dinas perhubungan yang bertugas di terminal untuk melakukan pengawasan terhadap jam kerja para pengemudi AKAP beserta kondisi kesehatannya.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-21.27 OPEN 0 tanggapan
3. Mengarahkan setiap perusahaan otobus (PO) agar setiap pengemudi yang dipekerjakannya melakukan pemeriksaan fit to work sebelum jam keberangkatan dengan datang ke fasilitas kesehatan terminal.
Lihat butir & lini masa tanggapan -
01.T-2019-21.28 OPEN 0 tanggapan
4. Dipastikan setiap mobil bus yang memasuki terminal memiliki sabuk pengaman di setiap tempat duduknya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 28 Tahun 2015 dan PM 29 Tahun 2015.
Lihat butir & lini masa tanggapan